UU KPK direvisi, BW sebut ada kepentingan lain yang bekerja
Merdeka.com - Tarik ulur revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung. Bagi Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) UU KPK tak seharusnya direvisi dan dimasukkan dalam program legislasi nasional 2015-2019.
"Ini jangan-jangan da kepentingan lain bekerja. Yang atasnamakan kepentingan perubahan. Padahal enggak," kata Bambang usai mengikuti Diskusi Publik 'Mencari Sosok Ideal Pimpinan KPK' di Hotel Luxton Bandung, Jumat (19/6).
Revisi UU KPK dimasukkan ke dalam prolegnas 2015-2019 berdasarkan kesepakatan rapat antar Menteri Yasonna Laoly dan Badan Legislasi DPR. Beberapa poin dinilainya, memang ada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Salah satunya adalah penyadapan yang mana disebutkan hanya boleh dilakukan terhadap orang yang telah memasuki proses penyidikan, pelibatan Jaksa Agung dalam setiap penuntutan oleh KPK, pembentukan suatu dewan pengawas bagi KPK, serta penunjukan pelaksana tugas jika komisioner berhalangan.
"Sekarang cek lembaga penegakan hukum yang miliki kewenangan penyadapan apakah hanya KPK? Apakah lembaga lain sudah diaudit? Operating prosedur? Kenapa persoalan itu hanya terhadap KPK? BNN, Densus, Polisi, dan Jaksa juga ada (alat penyadapan)," terangnya.
Dia meminta pemerintah dan DPR bisa mendukung KPK dalam menjalankan program pemberantasan korupsi. Kalau pun memang ingin merevisi UU KPK, dia meminta kajian secara akademik apa yang menjadi kelebihan ketika UU KPK direvisi.
"Berikan pada saya contoh naskah akademik terhadap Revisi itu. Karena itu syarat. Enggak bisa ujug-ujug datang. Sekarang apa kekuatan dan kenapa ada usulan. Karena kalau tiba-tiba (direvisi) susah," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya