Menkeu Purbaya Buka Suara soal Dampak Kenaikan Pertamax terhadap Inflasi
Menkeu Purbaya menilai kenaikan harga Pertamax tidak berdampak signifikan terhadap inflasi dan harga pangan karena tidak digunakan angkutan logistik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga kebutuhan pokok maupun laju inflasi nasional.
Menurut Purbaya, pengaruh kenaikan harga Pertamax relatif terbatas karena bahan bakar tersebut bukan jenis BBM yang umum digunakan oleh sektor angkutan logistik.
"Harusnya relatif minim karena kan pertamax enggak dipakai buat angkutan barang,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan PT Pertamina Patra Niaga yang menaikkan harga sejumlah produk BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026.
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
Berdasarkan informasi resmi Pertamina Patra Niaga, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) juga mengalami penyesuaian harga dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan penyesuaian harga dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Roberth.
Isu Pertalite Diserahkan ke Kementerian ESDM
Saat dimintai tanggapan mengenai kabar terbatasnya stok Pertalite di sejumlah daerah, Purbaya memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Ia meminta pertanyaan terkait distribusi maupun ketersediaan Pertalite ditujukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu nanya ke pak Bahlil mesti ada metode lagi. Nozzle control kalau enggak salah nanya pak Bahlil yang ngerti," ujarnya.
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini berlaku di seluruh wilayah yang mengikuti kebijakan penyesuaian harga Pertamina Patra Niaga dan mulai diterapkan pada Rabu, 10 Juni 2026.