LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menkes soal aturan pidato 7 menit: Cukup poin-poinnya saja

Menkes soal aturan pidato cukup 7 menit: Cukup poin-poinnya saja. Menurut Nila, dengan terbitnya aturan itu, dia merasa tak ada yang perlu disesuaikan. Sebab, sebagai mantan dosen, dirinya sudah terbiasa menyampaikan hal secara singkat, padat, dan jelas.

2017-01-18 17:45:16
Kabinet Jokowi
Advertisement

Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek, setuju dengan peraturan tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Dengan adanya ketentuan tersebut, menteri dan pimpinan lembaga tak perlu menyampaikan sambutan yang panjang.

"Barangkali kalau mau melakukan sesuatu itu poin-poinnya aja gitu. Ya enggak usah terlalu luas," kata Nila di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Nila, dengan terbitnya aturan itu, dia merasa tak ada yang perlu disesuaikan. Sebab, sebagai mantan dosen, dirinya sudah terbiasa menyampaikan hal secara singkat, padat, dan jelas.

"Karena mungkin saya dulu dosen jadi kita harus lihat si pendengarnya siapa. Kita ngomong panjang lebar, pendengarnya enggak se-ini, ya percuma. Jadi memang benar kalau melakukan sesuatu cukup poin-poinnya saja," ujarnya.

Senada dengan Nila, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri juga setuju dengan peraturan tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Hanif mengatakan, ketentuan itu tidak mengurangi substansi isi pidato yang disampaikan menteri dan pimpinan lembaga.

"Oke-oke saja. Pidato itu menang lebih bagus fokus, to the point, dan itu kan tidak mengurangi substansi. Itu lazim," kata Hanif.

Jika pidato menteri atau pimpinan lembaga terlalu panjang maka bisa disebut lomba pidato dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau panjang-panjang, kayak lomba pidato. Kalau saya pidato 3 menit, cukup," tuntasnya.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga.

"Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono.

Baca juga:
Puan sebut aturan pidato menteri cuma 7 menit agar jadwal tak molor
Wiranto setuju pidato menteri cuma 7 menit agar tak bertele-tele
Seskab terbitkan surat ketentuan pidato menteri, sambutan 7 menit
Presiden Jokowi boyong menteri kabinet kerja ke HUT PDIP ke-44
Tuntut Jokowi mundur, demo mahasiswa depan Balai Kota Solo ricuh
Prabowo: Kalau semua masuk pemerintahan siapa yang mengkritisi?
3 Menteri Jokowi kunjungi industri pertahanan di Malang

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.