Seskab terbitkan surat ketentuan pidato menteri, sambutan 7 menit
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dalam surat tersebut, tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.

Seskab terbitkan surat ketentuan pidato menteri atau pimpinan lembaga negara ©2017 Merdeka.com
Pramono mengatakan, penerbitan surat itu bukan tanpa alasan. Hal itu dilatarbelakangi keinginan Presiden Jokowi yang tidak mau bertele-tele pada saat penyampaian sambutan para menteri atau pimpinan lembaga.
"Presiden kita ini adalah presiden yang tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
Kalau pada acara-acara yang menghadirkan presiden, kata Pramono, seyogyanya para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hanya melaporkan apa yang harus dilakukan, bukan malah berorasi atau berpidato di depan presiden.
"Kan itu tidak layak," singkat Pramono.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya