LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menhan sebut terorisme ancaman negara, TNI layak dilibatkan

Menhan sebut terorisme ancaman negara, TNI layak dilibatkan. Menurutnya, aksi terorisme sudah sangat mengancam ketahanan negara. Ryamizard menegaskan melibatkan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme tidak dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

2017-05-31 06:23:04
Revisi UU Terorisme
Advertisement

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu memberikan dukungan penuh untuk melibatkan TNI dalam mencegah dan memberantas terorisme di Tanah Air. Menurut dia, aksi terorisme sudah sangat mengancam ketahanan negara.

"Kalau sudah mengganggu negara kenapa enggak? Teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogyanya tentara dilibatkan," ungkap Ryamizard di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5).

Ryamizard menegaskan melibatkan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme tidak dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). "Kalau pada mati semua kok melanggar HAM?" kata dia.

Advertisement

Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengusulkan TNI terlibat dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Usulan tersebut termuat dalam draft Revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan meminta pemerintah untuk tidak melibatkan militer dalam revisi UU terorisme No 15 tahun 2003. Mereka merasa bahwa militer sebaiknya dipakai untuk diperbantukan.

Mereka menilai pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

Advertisement

Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 29 Mei 2017 mengatakan perlunya pelibatan militer (TNI) dalam revisi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Mengacu pada pasal itu sebenarnya presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara.

"Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di Poso," kata Kepala Divisi Pusat Riset San Pengembangan LBH Pers, Asep Komaruddin di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Baca juga:
Wapres JK sebut TNI punya kelebihan menindak aksi terorisme
DPR cegah kewenangan TNI-Polri tumpang tindih di revisi UU Terorisme
Pimpinan DPR yakin revisi UU Terorisme segera rampung dan disahkan
Wiranto ingin TNI berantas teroris bukan hanya sekedar BKO
Pimpinan DPR setuju TNI dilibatkan berantas teroris

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.