LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengungkap Peran Karsini di Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri

Polisi telah menangkap tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) RS alias Rodi, C alias Alpat dan K alias Tini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dalam pembunuhan ayah dan anak.

2019-09-06 18:34:59
Aulia Kesuma
Advertisement

Polisi telah menangkap tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) RS alias Rodi, C alias Alpat dan K alias Tini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dalam pembunuhan ayah dan anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Aulia sempat curhat kepada Tini terkait masalah utang dan kesal terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54). Lalu, Aulia juga menceritakan niat ingin membunuh Pupung dan M Adi Pradana alias Dana (23).

"Semua berencana dari curhatan saudara AK yang menyampaikan kepada mantan pembantunya, saudara Karsini. AK curhat bahwa dia merasa kesulitan masalah utang, kaitannya utang di bank, suaminya tidak izinkan jual aset sehingga ada kekecewaan dan berencana menghabisi suami dan anaknya," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).

Advertisement

Mendengar curhatan itu, Tini merasa prihatin atas kondisinya tersebut. Oleh karena itu, alasan Tini mau membantu Aulia dengan mengajak suaminya yakni Rodi.

"Kemudian Karsini ini merasa prihatin dengan kondisi majikannya sehingga tergerak membantu. Dia hubungi suaminya Rodi alias RD. Kemudian RD mencoba untuk membantu juga," ujarnya.

"Tini dan Rodi kemudian mengajak satu orang lagi yaitu Supriyanto alias AP untuk melaksanakan pembunuhan," sambungnya.

Advertisement

Seperti diketahui, AK dan KV merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah terbakar dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana als Dana (23).

AK adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

Baca juga:
Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak di Sukabumi
Malam Jahanam Aulia Kesuma
Rekonstruksi Aulia Kusuma Saat Bunuh Suami dan Anak Tiri
Total 26 Adegan Dilakoni Aulia Kesuma & 2 Eksekutor di Kalibata City
Di Kalibata City, Aulia Kesuma Diajari Eksekutor Bakar Mobil Pakai Obat Nyamuk
Aulia Kesuma Jalani Rekonstruksi Mulai dari Rencana Pembunuhan di Kalibata City

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.