Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak di Sukabumi

Polisi Tangkap 3 DPO Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak di Sukabumi aulia kesuma. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Polisi kembali menangkap tiga orang tersangka atas kasus pembunuhan serta pembakaran mayat ayah dan anak di Sukabumi, Jawa Barat. Tiga orang tersebut diketahui atas nama RS alias Rodi, C alias Alpat dan K alias Tini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang tersangka tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid.

"Tersangka diamankan di sebuah gubuk, Kebun Kopi, Gunung Barisan, OKU Selatan, Sumatera Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).

Ketiganya melarikan diri ke OKU Selatan, guna untuk menghindari pencarian polisi atas kasus yang melibatkan para tersangka tersebut.

"Si Supriyanto dan Rodi setelah melakukan pembunuhan kan disuruh pulang ke Lampung diberi sangu sama Aulia. Yang bersangkutan naik bus dari Kampung Rambutan menuju Pelabuhan Merak kemudian sampai Lampung Selatan di rumah kontrakan Rodi, mereka bertemu TN," jelasnya.

"Besoknya setelah semalam tinggal di sana (Lampung Selatan), bertiga ini ingin sembunyi, lalu berangkat naik mobil umum menuju OKU," sambungnya.

Ketiganya diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan ayah dan anak. Rodi berperan mencari dukun santet, senjata api, dan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa para korban.

Tini sendiri berperan sebagai seseorang yang mendengarkan curhatan Aulia terkait sang suami dan masalah utangnya. Sementara itu, Supriyanto merencanakan pembunuhan berupa penyekapan dan pembakaran korban.

Lalu, untuk dapat menangkap para pelaku yang sebelumnya masuk DPO ini memakan waktu yang cukup lama.

"Butuh waktu 2 jam dari jalan besar menuju gubuk di tengah kebon kopi, milik orang tua Rodi. Sampai waktunya, Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung, kita bisa menangkap orang tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, AK dan KV merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah yang terbakar di dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi terbongkar. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana als Dana (23).

AK adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.

"AK dan korban sudah menikah sekira 9 tahun, dan dikaruniai seorang anak yang berusia empat tahun," kata Nasriadi.

Sebelumnya, polisi mendalami pengakuan Aulia bahwa KV merupakan anaknya. Penyelidikan itu dilakukan setelah polisi menilai pengakuan Aulia janggal karena usia keduanya hanya terpaut 10 tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP