LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menghindar terus dari panggilan KPK, SDA takut dibui

Andreas menyangkal kliennya sengaja menghambat proses penyidikan.

2015-02-10 12:55:41
Korupsi Haji
Advertisement

Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini sebenarnya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Haji 2012-2013 oleh Kementerian Agama. Tetapi, hari ini bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

Pekan lalu, SDA melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan tidak mau hadir lantaran ada kekeliruan dalam surat panggilannya. Menurut Andreas, di dalam surat itu penyidik menulis kliennya dipanggil sebagai saksi buat tersangka SDA. Pihak KPK pun mengakui kesalahan itu.

Andreas mengakui SDA memang tidak siap buat menjalani penahanan sebagai tersangka. Tetapi dia hanya meminta kliennya pasrah terhadap proses hukum.

Advertisement

"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan. Boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada siap untuk ditahan. Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani saja," kata Andreas kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2).

Ihwal dugaan adanya upaya SDA menghindari proses hukum, yakni penahanan, hal itu dibantah oleh Andreas. Dia mengatakan sakit kliennya bukan direkayasa.

"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," ujar Andreas.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, SDA. Tetapi uniknya, dalam surat perintah dimulainya penyidikan tercantum kata 'SDA dan kawan-kawan.' SDA disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Praktik korupsi dilakukan ditengarai terjadi di berbagai lini. Antara lain pengadaan penginapan, transportasi, dan katering. Selain itu, diduga SDA juga menyalahgunakan kuota Panitia Pelaksanaan Ibadah Haji serta memanipulasi Sistem Komputerisasi Haji.

Beberapa tersangka kasus korupsi pun satu persatu mulai ditahan di akhir masa kepemimpinan Abraham Samad dan kawan-kawan. Teranyar saat penyidik menahan mantan Ketua Komisi VII DPR 2009-2014 sekaligus kader Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Baca juga:
Pihak RS MMC tak tahu Suryadharma Ali dirawat
Diperiksa sebagai tersangka, SDA berdalih dirawat di RS MMC
Dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus haji, SDA ogah datang
Kuasa hukum klarifikasi mangkirnya SDA dari pemeriksaan KPK
Putri Suryadharma Ali mangkir dari panggilan KPK
KPK periksa putri Suryadharma Ali dalam kasus haji

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.