LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mengaku Sebagai Kapolda Kaltim, Pemuda 27 Tahun Tipu Banyak Orang Lewat Medsos

"Saya pakai nama Kapolda supaya orang percaya saja Pak," pengakuan Indra, saat ditemui di Mapolsek Sungai Pinang.

2019-07-03 00:03:00
Penipuan
Advertisement

Indra Apriadi (27), pemuda pengangguran di Samarinda, Kalimantan Timur, sekaligus residivis kasus curanmor, ditangkap tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Senin (1/7) sore kemarin. Dia mencatut nama Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto dan membawa kabur ponsel yang dia beli melalui akun komunitas Facebook.

Kasus itu terjadi Minggu (23/6) lalu. Korban Rohman (27), menjual ponsel Samsung S6 di Facebook seharga Rp 2,7 juta. Indra menawar dan harga menjadi Rp 2,3 juta.

"Korban dan pelaku ketemuan. Pelaku (Indra) membawa HP korban, dengan alasan ingin memperlihatkan HP-nya ke bapaknya, atas nama Priyo," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana, ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (2/7).

Advertisement

Sudah ditunggu lama, pelaku tidak kembali lagi. Belakangan, komunikasi pelaku berlanjut melalui pesan WhatsApp. Di WhatsApp, pelaku mengaku sebagai Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto.

"Korban masih percaya, padahal uang belum dia terima," ujar Nono.

Advertisement

"Nah, sepekan kemudian, korban melihat HP-nya malah dijual lagi di Facebook, dengan nama akun Indra Pratama. Di situ, korban sadar HP-nya dibawa kabur pelaku," tambah Nono.

Korban kemudian melapor Senin (1/7) pagi kemarin, ke Polsek Sungai Pinang. Polisi lidik, dan kemudian menangkap Indra di rumahnya, di kawasan Jalan Merdeka III, Samarinda, sore harinya. "HP itu sudah laku dibeli orang lain," sebut Nono.

"Tapi kami amankan screenshot percakapan WhatsApp mengaku Pak Kapolda Kaltim, dan akun Facebook-nya, juga HP-nya pelaku sendiri. Kami tetapkan tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Nono.

Pelaku sendiri diketahui residivis kasus curanmor yang baru keluar penjara 1 bulan lalu. Dia diduga seringkali menggunakan akun medsos untuk menipu. Bahkan, dia pernah membawa kabur uang jutaan lantaran mengaku sebagai muncikari, menyediakan wanita buat kencan.

"Saya pakai nama Kapolda supaya orang percaya saja Pak," kata Indra, saat ditemui di Mapolsek Sungai Pinang.

Baca juga:
Catut Nama Bill Gates, Penipu India Berhasil Curi Uang Rp30,7 Miliar
Polda Metro Rilis Kasus Curas dan Penipuan se-Jabodetabek
Puluhan Wanita di Solo Tertipu Arisan Online, Total Kerugian Capai Rp5 M
Mengaku Ditipu, Ratusan Warga Geruduk Kantor Pengembang Perumahan di Tangsel
Mempelai Pria Ditipu, Ternyata Fortuner yang Dibeli untuk Mahar Mobil Curian
Masyarakat Harus Waspada Penipuan via Telepon Mengatasnamakan KPK
Polisi Gadungan Beraksi di 21 Lokasi, Raup Rp345 Juta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.