LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri: Tidak ada pencabutan Perda bernuansa Islam

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kemendagri sebelum membatalkan perda.

2016-06-16 02:05:00
Mendagri
Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah (Perda) bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 perda. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

"Siapa yang hapus. Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Rabu (15/6).

Menurut dia, bila harus mendalami perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, tentu Kemendagri akan mengundang organisasi keagamaan. Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi untuk daerah otonomi khusus.

"Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa," ujar dia.

Tjahjo menambahkan, selama ini pemerintah tentu mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Sehingga dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.

Ia juga berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri serta 610 perda yang dibatalkan kabupaten/kota dibatalkan provinsi.

"Ini semua soal investasi. Kita enggak urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah," ungkap Tjahjo.

Permasalahan perda ini, kata dia faktanya semakin diputarbalikan. Sebab, ia menerima ratusan SMS yang diterima ke telepon selularnya terkait penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam. Ia menganggap semua itu hanya tudingan belaka, karena tidak ada niat dia mencabut perda itu.

Seperti halnya kemarin saat Kemendagri ingin mengkaji Perda Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dengan mengundang Pemerintah Kota Serang, beserta Wali Kota Tubagus Haerul Jaman.

"Sebab Perda ini memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP," ujar dia.

Mendagri mengatakan, dalam proses penertiban itu ada tahapannya, misal imbauan dan penyuluhan terlebih dahulu. Bukannya langsung represif dengan menyita makanan pemilik warung yang berjualan di siang hari saat Ramadan.

"Selama ini kan aman-aman saja. Perda itu harusnya memastikan agar orang yang tak berpuasa hormati mereka yang puasa. Tegaskan soal pembatasan saja, bukan menyita makanan dan menimbulkan heboh di masyarakat," kata Tjahjo menjelaskan.

Masalahnya, kata dia, tidak semua perda itu mendapat asistensi dari pemerintah pusat dalam proses penyusunannya. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, ada 6 jenis perda yang sebelum disahkan dan berlaku di daerah harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Keenam peraturan itu terkait rancangan perda APBD, tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD dan RPJPD). Selain itu, peraturan kepala daerah lainnya juga tak pernah ada yang dilaporkan ke pusat.

"Ada sejumlah perda yang baru ketahuan bermasalah setelah ada kasus seperti ini," ujar dia.

Baca juga:
Ini manfaat pembatalan perda bermasalah versi Mendagri
MUI minta Perda soal aturan ramadan di Serang tak dicabut
Seskab: Kepala daerah keluarkan perda bermasalah, otomatis gugur
Ahok klaim tidak ada Perda DKI yang dibatalkan Jokowi
Anggota Komisi II DPR puji penghematan anggaran Kemendagri

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.