LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri Terbitkan Aturan Pembatasan Buka Puasa Bersama dan Larangan Open House

Diketahui surat edaran tersebut dikeluarkan Tito pada Selasa (4/5) kemarin.

2021-05-05 07:14:42
Mendagri Tito Karnavian
Advertisement

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan pelarangan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021. Terbitnya SE ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran bernomor 800/2784/SJ tahun 2020 tentang larangan buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house.

"Pada saat surat edaran ini ditandatangani maka salinan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 450/2769/SJ tanggal 3 Mei 2021 tentang pelarangan buka puasa bersama Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal, serta SE bernomor 800/2784/SJ tanggal 4 Mei tentang pelarangan menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house atau halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi poin ke 2 SE diteken Menteri Tito, yang didapat merdeka.com, Rabu (5/5).

Diketahui surat edaran tersebut dikeluarkan Tito pada Selasa (4/5) kemarin.

Advertisement

Selanjutnya dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pembatasan buka puasa dan larangan open house tersebut dilakukan lantaran terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya perayaan Idul Fitri 2020 serta pada pasca libur Natal dan Tahun Baru.

"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H dan menjelang perayaan saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021," dalam aturan tersebut

Tito meminta kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menindaklanjuti surat edaran itu dengan mengambil langkah-langkah secara cermat agar tidak ada penularan yang lebih masif. Pertama, kata Tito, melakukan pembatasan buka puasa bersama untuk masyarakat melebihi dari jumlah keluarga inti selama bulan Ramadan.

Advertisement

"Melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan," bunyi poin pertama dalam peraturan tersebut.

Kemudian yang kedua para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menginstruksikan kepada seluruh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak melakukan open house.

"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021," bunyi poin 2.

Baca juga:
6 Cara Bikin Kue Semprit Lembut, Cocok Jadi Cemilan Saat Hari Raya Lebaran
Tekan Covid-19, Polda Metro Usul Salat Ied di Rumah & Tutup Tempat Wisata
Mendagri Larang Kepala Daerah Gelar Open House saat Idulfitri
Mendagri Tito Terbitkan Edaran Larangan Buka Bersama dan Halal Bihalal
Siap Advokasi Masalah Pemberian THR, Serikat Buruh di Sumut Lakukan Ini
6 Provinsi dengan Mobilitas ke Pusat Perbelanjaan Tertinggi
Disnakertrans DIY 29 Pengaduan Pembayaran THR, 3 Laporan Lanjut ke Polisi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.