LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mendagri sebut kongkalikong Bupati-Kajari Pamekasan sudah parah

Mendagri sebut kongkalikong Bupati-Kajari Pamekasan sudah parah.Kongkalikong itu tidak bisa ditolerir lagi. Kepala daerah seharusnya memonitor seluruh kegiatan yang berhubungan dengan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan. Bukan sebaliknya seperti dalam kasus suap dana desa di Pamekasan.

2017-08-03 13:17:59
Bupati Pamekasan tersangka
Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo heran adanya kongkalikong antara Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dengan Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya terkait upaya pengamanan dugaan penyelewengan dana desa. Kongkalikong itu tidak bisa ditolerir lagi.

"Kalau sampai ada kongkalikong kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan, inspektorat sudah parah itu karena tugas Inspektorat mengawasi kalau sampai Inspektorat terlibat ya mau ngomong apa lagi. Ya nanti biar aja KPK yang proses," tegasnya usai menghadiri Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (3/8).

Mantan anggota DPR RI ini menegaskan, kepala daerah seharusnya memonitor seluruh kegiatan yang berhubungan dengan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan. Bukan sebaliknya seperti dalam kasus suap dana desa di Pamekasan, yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari kepala desa, pejabat pemda hingga aparatur penegak hukum.

Advertisement

Tjahjo Kumolo bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa. "Reformasi aparatur desa itu penting tapi terbentur aturan UU. Aturan yang ada itu masing-masing daerah beda-beda penerapannya," katanya.

Tjahjo mengaku mendapat mandat dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Intinya, perlu dilakukan peningkatan kualitas aparatur negara. Terlebih untuk mengatur dana desa yang tidak sedikit jumlahnya.

"Harus tahu detailnya, tidak hanya mengerakkan, mengorganisir masyarakat desa. Tapi cara manajemen desanya menyusun perencanaan programnya, menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan desanya. Apalagi ini ada dana-dana yang besar di tiap-tiap desa," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasai pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan. "Karena dilihat sebenernya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta," jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).

LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kemungkinan, kepala desa Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pameksan agar kasus ini disetop. Terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin ingin agar kasus ini tidak mencuat. Sebab bisa menimbulkan kegaduhan.

"Kejari mengatakan bisa disetop kalau ada setorn Rp 250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dengan inspektorat mengatakan bahwa ini harus diamankan supaya jangan ada ribut-ribut pemanfaatan dana desa. Jadi ada kerja sama antara inspektur, kepala desa yang ada proyeknya, dan jaksa kejati," jelas Laode.

Dia menjelaskan, sebenarnya dua jaksa dari Kejari Pamekasan ingin melanjutkan kasus ini. Namun ada intervensi dari atasannya, sehingga kasus ini mandek.

"Proses setopnya melibatkan banyak pihak termasuk Bupati. Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta ternyata ini dianggap sebagai harga yang tidak bisa lagi turun. Bupati pun sebenarnya ikut mengetahui," katanya.

Baca juga:
Usut penyelewengan dana desa, dua jaksa Pamekasan dihambat atasan
OTT Kajari Pamekasan, lima pelaku tiba di Gedung KPK
Sejak 2008, sudah enam jaksa ditangkap KPK
Ini kongkalikong Bupati dan Kajari Pamekasan amankan kasus dana desa
Mendagri tunggu surat KPK sebelum non-aktifkan Bupati Pamekasan
Kronologi KPK tangkap Bupati Pamekasan dan sejumlah pejabat

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.