Mendagri tunggu surat KPK sebelum non-aktifkan Bupati Pamekasan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 250 juta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan, belum dapat mengambil sikap pasca penetapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin sebagai tersangka. Menurut Tjahjo, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK.
"Masih nunggu pernyataan resmi KPK, sama kaya kemarin begitu Bengkulu OTT baru kami dapet Surat, begitu dapet Surat kami cek suratnya betul baru kami berhentikan," katanya usai menghadiri Rakornas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (3/8).
Tjahjo juga mengungkapkan, para tersangka baru saja mendarat di Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. "Baru pagi tadi berangkat dari Surabaya ke sini mungkin siang baru konferensi pers KPK. Kami tunggu suratnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, suap tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan serta penyidikan oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai Rp 100 juta tersebut menggunakan dana desa.
KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, ada dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan meningkatkan ke tingkat penyidikan," ungkap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Dalam kasus ini, Achmad Syafii, Sucipto, Agus Mulyadi serta Noer Solehhoddin diduga memberi suap maka akan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya