OTT Kajari Pamekasan, lima pelaku tiba di Gedung KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengawasan pengadaan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Kelimanya yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) diboyong ke gedung KPK, Jakarta Selatan dengan menumpangi penerbangan awal.
Pantauan merdeka.com, tiga dari lima pelaku sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.48 Wib. Kemudian disusul dua tersangka lainnya yang tiba pukul 07.53 Wib.
Kelimanya kompak bungkam dan memilih mengabaikan sejumlah awak media yang sudah menunggu.
Sebelumnya, Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Sementara pihak yang memberi merupakan Inspektor Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo Kades Dassok Agus Mulyadi Kabag Admin Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehuddin. Dan pihak yang menerima suap merupakan Kejari Pamekasan Rudy Indera Prasetya.
Pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak penerima diberatkan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/99 tentang pemberantasan tipikor sebagai uu no 21/2001.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya