Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok
Mendagri merasa tak berhak komentar soal hak angket Ahok. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di temui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menolak untuk berkomentar mengenai penggunaan hak angket tersebut. Menurut dia, itu kewenangan DPR.
Empat fraksi partai politik di DPR, PAN, PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angketnya karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dinonaktifkan dari Gubernur DKI Jakarta. Saat ini, Ahok jadi terdakwa kasus penistaan Agama Islam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di temui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menolak untuk berkomentar mengenai penggunaan hak angket tersebut. Menurut dia, itu kewenangan DPR.
"Saya pernah jadi anggota DPR, jadi saya enggak berhak (berkomentar). Satu koma pun (saya tidak berhak) untuk berkomentar soal hak angket. Itu hak konstitusional anggota DPR," kata Tjahjo, Kamis (16/2).
Pada Selasa (14/2) lalu, Tjahjo melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) guna mengeluarkan fatwa atas kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok. Hingga saat ini, permintaan fatwa belum dikabulkan MA.
"Tidak punya kewenangan, tidak mau berkomentar. Itu sudah di dalam ranah MA," ujar Tjahjo.
Untuk diketahui, angket yang dikeluarkan empat fraksi partai politik di DPR dikenal dengan 'Ahok Gate'. Penyerahan berkas persetujuan angket tersebut langsung diterima oleh tiga pimpinan DPR yakni, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Agus Hermanto.
Anggota Fraksi Demokrat, Fandi Utomo mengatakan, total anggota DPR lintas fraksi yang setuju dengan penggunaan hak angket ini berjumlah 90 orang. Dengan rincian, Fraksi Gerindra 22 anggota, Fraksi Demokrat 42 anggota, Fraksi PAN 10 anggota dan Fraksi PKS 16 anggota.
Baca juga:
Fraksi pemerintah yakin landasan hukum Ahok jadi gubernur lagi kuat
Beda sikap dengan fraksinya di DPR, Ketum PAN tolak hak angket Ahok
Mendagri minta MA keluarkan Fatwa soal status Gubernur Ahok
PKB usul hak angket Ahok tunggu fatwa MA
PDIP minta berpikir waras soal usulan hak angket Ahok Gate