Mendagri ingin pemilu 2019 gunakan sistem e-voting
Namun, yang tidak membuat e-KTP bukan berarti tidak akan bisa ikut pemilu dengan sistem e-voting.
Kementerian Dalam Negeri mengebut perekaman data dan pembuatan e-KTP warga. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan percepatan pembuatan e-KTP itu guna persiapan e-voting pada pemilu 2019 mendatang.
"Ya kami ingin 2019 kami sudah e-voting," kata Tjahjo di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Namun, kata Tjahjo yang tidak membuat e-KTP bukan berarti tidak akan bisa ikut pemilu dengan sistem e-voting. Pemilik KTP lama juga tetap bisa digunakan.
"Kalau e-KTP enggak punya, pakai KTP lama, KK cukup surat keterangan. Yang penting merekam datanya dulu, jangan sampai ada dobel ganda," terang Tjahjo.
Dia mengatakan Indonesia harus bisa melakukan percobaan e-voting sebagaimana telah dilakukan oleh Filipina.
"Masa kita kalah dengan Filipina. Masa kita enggak bisa," tandasnya.
Baca juga:
Sore ini, Mendagri kukuhkan tim seleksi calon anggota KPU & bawaslu
Mendagri tunggu pemberitahuan KPK soal pencopotan Bupati Banyuasin
Mendagri soal e-KTP: Tolong dong Bupati biar cepat door to door
Mendagri sebut e-KTP belum rampung karena RI negara besar
Mendagri ajukan anggaran tambahan untuk e-KTP
Tunggu keputusan hukum, Menteri Tjahjo belum nonaktifkan Nur Alam