LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Menag Yaqut: PTM di Madrasah Tetap Dilakukan dengan Memprioritaskan Kesehatan Anak

PTM tersebut dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.

2022-02-02 12:44:12
Menag Yaqut Cholil
Advertisement

Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas (Gus Yaqut) memastikan tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah. Yaqut mengatakan, PTM tersebut dilakukan dengan pengawasan yang ketat dan memprioritaskan kesehatan anak.

"Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu dilakukan dengan pengawasan ketat dan memprioritaskan kesehatan anak," kata Yaqut dalam pesan singkat, Rabu (2/2).

Dia menjelaskan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penyesuaian penyelenggaraan pembelajaran di Madrasah dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Yaqut mengatakan, edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaan pembelajaran di Madrasah.

Advertisement

"Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," ujar dia.

Dia merinci SE tersebut mengatur setiap satuan pendidikan Madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021. Terutama dalam merespons berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pelaksanaan pembelajaran di Madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga Madrasah. Tidak hanya itu, Yaqut juga mengatakan bahwa Kemenag memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

Advertisement

"Jadi, Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah," kata Yaqut.

Yaqut menuturkan kebijakan pengamanan juga bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, kata Yaqut, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

"Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," tutup dia.

Baca juga:
Pembelajaran Tatap Muka Diusulkan 50 Persen Hingga Kasus Covid-19 Mereda
Kasus Covid-19 di Sekolah Melonjak Dua Kali Lipat, Pemkot Bogor Batal Hentikan PTM
Minimalkan Potensi Learning Loss, DPR Minta PTM Berlakukan Kebijakan Gas Rem
Pemprov DKI, Jabar dan Banten Diminta Segera Tutup Sekolah
Kasus Covid-19 di Tangerang Raya Meningkat, Disdikbud Banten Terapkan PTM 25 Persen
Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Kemendikbudristek Sebut Aturan PTM Ikuti Level PPKM

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.