Menag tegaskan UU Penodaan Agama masih dibutuhkan
Menag tegaskan UU Penodaan Agama masih dibutuhkan. Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP masih dibutuhkan di Tanah Air. Hal ini menanggapi desakan sejumlah pihak agar UU tersebut dihapuskan.
"Kalau sama sekali tidak ada hukum norma yang mengatur tentang kasus penodaan agama lalu bagaimana kita menyelesaikan kasus-kasus diduga penodaan agama lalu kita mau pakai azas hukum apa," ungkap Lukman usai memberikan kuliah umum terkait deradikalisasi agama di kampus sebagai komitmen konsensus bernegara di Asrama Haji, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/5).
Menurut Lukman, yang menjadi persoalan selama ini bukan terletak pada UU Penodaan Agama melainkan pada putusan dari pengadilan. Karena itu, yang harus dibenahi adalah pengambilan keputusan pengadilan bukan undang-undangnya.
"Saya merasa perlu hati-hati betul menghilangkan UU dan pasal-pasal yang terkait penodaan agama," ucapnya.
Sebelumnya, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPR berencana mendorong penghapusan pasal penodaan agama dalam revisi UU KUHP yang saat ini tengah dibahas. PDI-P menilai, pasal penodaan agama merupakan 'pasal karet'. Pasal itu sangat rentan dijadikan alat penekan proses hukum.
Baca juga:
Riset: Sejak 1965, 127 orang diadili atas tuduhan penodaan agama
Agar tak ada lagi korban, pemerintah harus kaji pasal penodaan agama
Usai vonis Ahok, Peradi anggap UU Penodaan Agama layak direvisi
DPR sebut revisi pasal penistaan agama bisa cepat kalau pakai Perppu
Fahri Hamzah soal pasal penistaan agama: Lemot nih Istana, payah!