Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar tak ada lagi korban, pemerintah harus kaji pasal penodaan agama

Agar tak ada lagi korban, pemerintah harus kaji pasal penodaan agama Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Setara Institut mencatat terdapat 97 kasus hukum atas tuduhan penodaan agama yang terjadi selama periode 1965-2017. Dari 97 kasus yang terjadi, 21 diantaranya diselesaikan di luar persidangan. Sisanya, 76 diselesaikan di meja hijau. Ada 127 orang yang sudah diadili atau divonis dengan dalih menodai agama.

Setara Institut menilai dalil penodaan agama mengandung tingkat subjektivitas dan elastisitas yang sangat tinggi. Karenanya bertentangan dengan asas legalitas dalam konstruksi hukum positif.

"Sialnya pasal ini sudah digunakan untuk menghakimi yang di level atas" ujar peneliti Setara Institute Halili di Bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (11/5).

Menurutnya, bila DPR tidak mau mencabut UU tersebut maka pemerintah harus mengambil peran besar untuk mengkaji ulang pasal ini. Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung, Ketua MA harus duduk bersama dengan menggunakan perspektif yang sama bahwa ini persoalan besar. Tujuannya agar tidak ada lagi korban dengan dalih penodaan agama.

"Ini bukan hanya masalah di luar institusi, ini masalah mereka sendiri. Maka tidak boleh tidak, karena ini menurunkan kredibilitas dan profesional" ungkap pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.

Apalagi penodaan agama kerap digunakan sebagai alat politik oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Baik negara ataupun elit politik untuk mewujudkan kepentingan politik dan mencapai tujuan politik mereka.

Setara berharap KPU harus memastikan gelaran Pemilihan Presiden 2019 steril dari penggunaan pasal-pasal penodaan agama dengan memberikan sanksi-sanksi pada setiap paslon. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP