LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Melchias Mekeng & Dirjen Minerba Akan Dipanggil Jadi Saksi Sofyan Basir

Selain Melchias Mekeng, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bambang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

2019-05-08 10:10:43
Suap Proyek PLTU Riau
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng dalam kasus suap PLTU Riau-1. Mekeng akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir.

"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Selain Melchias Mekeng, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono. Bambang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir.

Advertisement

Kemudian Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial, Pegawai Corporate Secreatry Group Dadang Suryadi, Kepala Cabang Bank Mandiri Plaza Mandiri Eferlina, Pemimpin Wilayah Jakarya Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, serta mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk SFB," jelasnya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Advertisement

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Direktur PT Global Energi Manajemen
Dirut PLN Sofyan Basir, Tersangka Suap PLTU Riau-1 Tujuh Jam Diperiksa KPK
Sofyan Basir Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka di KPK
KPK Periksa Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1
Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Anak Setya Novanto
Eks Petinggi PLN Dicecar KPK soal Pertemuan Pembahasan Proyek PLTU Riau-1
Jadi Saksi Tersangka Dirut PLN, Al Khadziq Enggak Jabarkan Terkait Dana Kampanye

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.