Dirut PLN Sofyan Basir, Tersangka Suap PLTU Riau-1 Tujuh Jam Diperiksa KPK
Merdeka.com - Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan penyidik dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pantauan Liputan6.com, Senin (6/5/2019), Sofyan Basir keluar sekitar pukul 17.15 WIB. Ada sekitar 7 jam lebih dia diperiksa penyidik KPK.
"Pemeriksaan baru awal-awal," tutur Sofyan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Sofyan, pemeriksaan tersebut belum sampai kepada temuan-temuan mendalam terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Belum-belum," jelas Sofyan.
Kuasa Hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada kliennya.
"Yang pertama seperti biasa standar saja, masih identitasnya, masih seputar dirut, mengenai tanda tangan kontrak di Riau-1 itu. Cuma 15 pertanyaan. Awal-awal saja," kata Soesilo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya