Melawan Saat Ditangkap, Kurir 11 Kg Sabu-Sabu Ditembak
Melawan Saat Ditangkap, Kurir 11 Kg Sabu-Sabu Ditembak. Kedua tersangka ditangkap setelah diintai selama dua bulan. Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Asahan
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus dua tersangka anggota sindikat pengedar narkotika internasional. Dari tangan keduanya disita 11 Kg sabu-sabu asal Malaysia.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Rinalta Sembiring Pandia (30), warga Pasar 4 Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, dan Bahtera Sembiring Kembaren (41) warga Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
"Keduanya kita sergap di jalan umum Dusun 8 Perkebunan PTPN IV Ajamu Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Labuhan Batu, Sumut, Rabu (12/12)," kata AKBP Faisal Napitupulu, Kapolres Asahan, Kamis (13/12).
Kedua tersangka ditangkap setelah diintai selama dua bulan. Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui perairan Kabupaten Asahan.
"Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, pada hari Selasa (11/12) kemarin, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan membuntuti satu kapal yang datang dari Malaysia menuju ke perairan Asahan," jelas Faisal.
Petugas terus mengikuti kapal itu hingga masuk ke perairan Berombang Kabupaten Labuhan Batu. Kapal bersandar di aliran sungai Sungai Barumun. Petugas yang terus melakukan pengintaian akhirnya menangkap kedua tersangka saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun 8 Perkebunan PTPN IV.
"Namun saat hendak ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," papar Faisal.
Petugas kemudian memeriksa tas ransel yang dibawa kedua tersangka. Mereka menemukan delapan bungkus besar kemasan teh berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dari jok sepeda motor yang digunakan kedua tersangka ditemukan tiga bungkus besar kemasan teh yang juga berisi sabu-sabu.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diedarkan di Medan.
"Kedua tersangka disuruh seseorang berinisial PG untuk menjemput sabu-sabu itu dan dijanjikan upah Rp 6 juta. PG merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara," tutup Faisal.
Baca juga:
Modus Baru, Kokain Rp 10 M Dicampur Resin Diselundupkan WNA Peru ke Bali
Diduga Over Dosis, Wanita Pemandu Lagu di Palembang Tewas Dengan Mulut Berbusa
Diupahi USD 300, Warga Sidoarjo jadi Perantara 9,1 kg Katinon ke Australia
Tiga Kurir Sabu Seberat 55 Kg Dituntut Hukuman Mati
Kejari Surabaya Bakar 350 Juta Pil Koplo Barbuk 400 Perkara Pidana
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper