LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Mediator Diganti, Sidang Mediasi Gugatan Perdata Jokowi Dilanjutkan 2 Juli

Kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Polda Metro Jaya, dan turut tergugat UGM hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

Kamis, 18 Jun 2026 19:41:24
jokowi
Mediator Diganti, Sidang Mediasi Gugatan Perdata Jokowi Dilanjutkan 2 Juli (merdeka.com)
Advertisement

Mediasi kasus gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (18/6). Sidang kali ini menghasilkan kesepakatan penggantian mediator.

Kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Polda Metro Jaya, dan turut tergugat UGM hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara penggugat alumni UGM Sigit Pratomo diwakili kuasa hukum Dekka Ajeng Maharasri.

Ganti Mediator Karena Biaya

Mediasi sebelumnya pada Selasa (2/6) dipimpin mediator non-hakim Prof Adi Sulistiyono, Dosen UNS. Prosesnya gagal dilanjutkan karena penggugat keberatan dengan biaya yang dibebankan untuk mediator.

Advertisement

Akibatnya, pada mediasi hari ini kedua kubu sepakat menunjuk mediator baru, yaitu Arif Budi Cahyono, hakim aktif di PN Solo. Mediasi berlangsung sekitar 30 menit di salah satu ruang PN Solo.

"Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono. Dari hasil mediasi nanti kami diminta membuat resume mediasi. Disampaikan nanti tanggal maksimal kita ketemu di sini tanggal 2 Juli," ujar Dekka Ajeng.

Advertisement

Terkait Prof Adi Sulistiyono, Ajeng membenarkan jasanya tidak dipakai lagi. Alasannya efisiensi dan pertimbangan kehadiran para pihak.

"Kami sudah tidak pakai dari Prof Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Alasannya efisiensi. Dan kita mempertimbangkan dari kehadiran para pihak, seperti itu. Kalau tarif, memang variatif ya," katanya.

Kubu Jokowi : Ikuti Saja Prosesnya

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang ditunjuk sebagai mediator.

"Enggak ada persoalan. Kalau dari pihak kami, terus terang aja ngikutin aja, nggak ada masalah. Yang saya khawatirkan kalau saya tidak ngikutin, nanti justru akan muncul pernyataan-pernyataan yang tidak menguntungkan terhadap klien kami. Yang saya khawatirkan justru di situ itu," ungkapnya.

Irpan menjelaskan, permintaan penggantian mediator datang dari pihak penggugat. Awalnya sudah disepakati mediator non-hakim, namun Sigit Pratomo tidak bersedia memenuhi honor yang ditentukan.

"Karena dari pihak penggugat, oleh mediator yang semula diharapkan, karena ada beban biaya yang harus ditanggung, sedangkan kuasa hukum setelah konsultasi dengan kliennya dalam hal ini Mas Sigit Pratomo nampaknya tidak bersedia untuk memenuhi atas honor yang telah ditentukan oleh pihak mediator. Yang pada akhirnya minta kepada majelis hakim supaya ditunjuk hakim mediator. Karena hakim mediator kan dengan sendirinya tidak perlu lagi membebani biaya kepada para pihak. Intinya itu aja," bebernya.

Tahap Berikutnya Tunggu Resume Tawaran Penggugat

Irpan menyebut, sesuai arahan mediator, penggugat diminta membuat resume berisi tawaran-tawaran terkait gugatan kepada tergugat dan turut tergugat.

"Nah, dengan adanya resume yang berisi pengajuan tawaran tersebut, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat diminta untuk memberikan suatu tanggapan," katanya.

Sidang mediasi selanjutnya diagendakan 2 Juli 2026. Pada pertemuan itu, pihak tergugat diminta sudah memberi tanggapan atas resume penggugat.

Advertisement

"Dan di situlah nanti apabila perlu didiskusikan, didiskusikan. Dan sekiranya tidak perlu didiskusikan dan dinyatakan deadlock, ya saya berharap pada saat itu pula untuk mempercepat proses supaya dinyatakan deadlock gitu aja. Itu yang menjadi harapan kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi," pungkas Irpan.

Berita Terbaru
  • Mediator Diganti, Sidang Mediasi Gugatan Perdata Jokowi Dilanjutkan 2 Juli
  • Presiden Prabowo Kumpulkan Bos Bank Himbara di Istana
  • Pemerintah Sebut PT Indobuildco Hanya Diberi Izin Penggunaan Lahan selama 30 Tahun
  • Eksekusi Lahan Eks Hotel Sultan: 29 Petugas Terluka, 69 Orang Diamankan Polisi
  • QRIS Tumbuh Nyaris 100% di Mei 2026, Transaksi Digital Makin Mendominasi
  • berita kontributor
  • berita update
  • jokowi
  • regional
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
A
Reporter Arie Sunaryo
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.