Mediator Diganti, Sidang Mediasi Gugatan Perdata Jokowi Dilanjutkan 2 Juli
Kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Polda Metro Jaya, dan turut tergugat UGM hadir melalui kuasa hukum masing-masing.
Mediasi kasus gugatan perdata terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Kamis (18/6). Sidang kali ini menghasilkan kesepakatan penggantian mediator.
Kubu tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Polda Metro Jaya, dan turut tergugat UGM hadir melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara penggugat alumni UGM Sigit Pratomo diwakili kuasa hukum Dekka Ajeng Maharasri.
Ganti Mediator Karena Biaya
Mediasi sebelumnya pada Selasa (2/6) dipimpin mediator non-hakim Prof Adi Sulistiyono, Dosen UNS. Prosesnya gagal dilanjutkan karena penggugat keberatan dengan biaya yang dibebankan untuk mediator.
Akibatnya, pada mediasi hari ini kedua kubu sepakat menunjuk mediator baru, yaitu Arif Budi Cahyono, hakim aktif di PN Solo. Mediasi berlangsung sekitar 30 menit di salah satu ruang PN Solo.
"Iya, hari ini tadi ditunjuk mediator hakim mengganti, yaitu Pak Arif Budi Cahyono. Dari hasil mediasi nanti kami diminta membuat resume mediasi. Disampaikan nanti tanggal maksimal kita ketemu di sini tanggal 2 Juli," ujar Dekka Ajeng.
Terkait Prof Adi Sulistiyono, Ajeng membenarkan jasanya tidak dipakai lagi. Alasannya efisiensi dan pertimbangan kehadiran para pihak.
"Kami sudah tidak pakai dari Prof Adi. Sudah ada pengganti dari mediator lain. Alasannya efisiensi. Dan kita mempertimbangkan dari kehadiran para pihak, seperti itu. Kalau tarif, memang variatif ya," katanya.
Kubu Jokowi : Ikuti Saja Prosesnya
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pun yang ditunjuk sebagai mediator.
"Enggak ada persoalan. Kalau dari pihak kami, terus terang aja ngikutin aja, nggak ada masalah. Yang saya khawatirkan kalau saya tidak ngikutin, nanti justru akan muncul pernyataan-pernyataan yang tidak menguntungkan terhadap klien kami. Yang saya khawatirkan justru di situ itu," ungkapnya.
Irpan menjelaskan, permintaan penggantian mediator datang dari pihak penggugat. Awalnya sudah disepakati mediator non-hakim, namun Sigit Pratomo tidak bersedia memenuhi honor yang ditentukan.
"Karena dari pihak penggugat, oleh mediator yang semula diharapkan, karena ada beban biaya yang harus ditanggung, sedangkan kuasa hukum setelah konsultasi dengan kliennya dalam hal ini Mas Sigit Pratomo nampaknya tidak bersedia untuk memenuhi atas honor yang telah ditentukan oleh pihak mediator. Yang pada akhirnya minta kepada majelis hakim supaya ditunjuk hakim mediator. Karena hakim mediator kan dengan sendirinya tidak perlu lagi membebani biaya kepada para pihak. Intinya itu aja," bebernya.
Tahap Berikutnya Tunggu Resume Tawaran Penggugat
Irpan menyebut, sesuai arahan mediator, penggugat diminta membuat resume berisi tawaran-tawaran terkait gugatan kepada tergugat dan turut tergugat.
"Nah, dengan adanya resume yang berisi pengajuan tawaran tersebut, maka pihak tergugat maupun para turut tergugat diminta untuk memberikan suatu tanggapan," katanya.
Sidang mediasi selanjutnya diagendakan 2 Juli 2026. Pada pertemuan itu, pihak tergugat diminta sudah memberi tanggapan atas resume penggugat.
"Dan di situlah nanti apabila perlu didiskusikan, didiskusikan. Dan sekiranya tidak perlu didiskusikan dan dinyatakan deadlock, ya saya berharap pada saat itu pula untuk mempercepat proses supaya dinyatakan deadlock gitu aja. Itu yang menjadi harapan kami sebagai kuasa hukum Pak Jokowi," pungkas Irpan.