LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mau jadi pendamping desa, eks PNPM harus ikut aturan rekrutmen

Pendamping desa eks PNPM harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku.

2016-04-09 16:02:21
Dana Desa
Advertisement

Keinginan eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) agar ditunjuk langsung menjadi pendamping desa tanpa mekanisme seleksi dinilai telah melanggar aturan. Sebab, dalam peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 23 secara jelas menyebut bahwa rekrutmen pendamping desa, pendamping teknik dan tenaga ahli, pemberdayaan masyarakat dilakukan secara terbuka.

"Keinginan untuk menjadi pendamping tanpa mekanisme seleksi, jelas tidak sesuai peraturan perundangan," kata Dekan Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Arief Subhan yang juga pemerhati pemberdayaan masyarakat, kepada wartawan, Sabtu (9/4).

Oleh karena itu, kata dia, pendamping desa eks PNPM harus melewati mekanisme seleksi sebagaimana ketentuan dan aturan yang berlaku. "Itu jauh lebih bijak dilakukan oleh teman-teman dari pada memaksakan kehendak," tegas Arief.

Bukan hanya itu, Arief juga menjelaskan perbedaan dari pendamping desa dengan PNPM. Di mana, pendamping desa harus paham betul karakteristik desa yang didampingi.

Diutarakan dia, dari sisi kewajiban, tugas pendamping desa adalah mendampingi pemerintah dan masyarakat desa. Sedangkan, PNPM hanya mengawal dana bergulir.

"Ini penting karena semangat UU Desa adalah menjadikan desa sebagai subyek pembangunan. Ini berbeda dengan PNPM yang terkesan top down yang menempatkan desa sebagai objek pembangunan," jelas Arief.

Dalam kaitan ini, sebuah laporan yang dibuat oleh Direktorat Evaluasi Kinerja Pembangunan Sektoral Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Bappenas tahun 2013 yang mengutip dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) menemukan beberapa penyalahgunaan keuangan PNPM.

BPKP mencatat bahwa dari tahun 2007 hingga 2012 terjadi tren peningkatan penyalahgunaan. Tahun 2007, ada 288 temuan dengan nilai Rp 1,8 miliar. Tetapi, Tahun 2012, angkanya meningkat hingga mencapai Rp 29,388 miliar.

Buku yang berjudul Evaluasi PNPM Mandiri itu menulis bahwa, kasus penyalahgunaan dana, bentuk yang paling umum adalah korupsi dengan penggelapan, mark up anggaran dan pembentukan kelompok fiktif.

Baca juga:
Menteri Desa perpanjang pelaksanaan PNPM
Menteri Desa: Fasilitator PNPM yang produktif akan diperpanjang
Fasilitator keluhkan penghentian program PNPM
Blusukan ke Tangerang, Marwan Jafar bagi-bagi duit Rp 50 ribu
Mendagri: Dana PNPM Rp 1 T tunggu pengelola baru

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.