Fasilitator keluhkan penghentian program PNPM
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menghentikan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) pada 29 Desember 2014 dan mengalihkannya kepada Kementerian Desa. Hal itu membawa implikasi berupa putusnya kontrak 16 ribu fasilitator pendamping desa.
Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah fasilitator yang tergabung dalam Asosiasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (AFPM). Mereka menilai penghentian program tersebut justru menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
"Kebijakan alih kelola program yang dilakukan dengan skenario tidak tepat sangat berdampak terhadap kelanjutan penyelesaian akhir sebuah program sekaligus akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Sekjen AFPM Agung Zulianto di gedung Kementerian Desa, Jakarta, Selasa (13/1).
Agung mengatakan permasalahan tersebut diperparah dengan adanya dana sisa sebesar Rp 1 triliun yang terpaksa menganggur dan tidak bisa diserap. Ini membawa dampak berupa terhambatnya proses penyelesaian program.
"Pada sisi lain implementasi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum berjalan efektif dibuktikan dengan dokumen perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanda Desa (APBDes) belum siap," ungkap dia.
Selain itu, Agung menjelaskan belum dilaksanakannya penggabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari Kemendagri ke Kementerian Desa membuat permasalahan semakin rumit. Menurut dia, dampak yang ditimbulkan adalah ketidakjelasan dasar hukum penyelesaian program PNPM-MPd.
Atas hal itu, Agung menyatakan pihaknya mendesak pemerintah untuk melanjutkan PNPM-MPd sesuai batas akhir penggunaan anggaran sampai April 2015. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya kekosongan program sebelum adanya program baru sebagai penerapan dari UU Desa.
"Penyelesaian PNPM-MPd tahun anggaran 2014 sampai bulan April 2015 sekaligus melakukan tahapan kegiatan perencanaan dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes tahun anggaran 2015 sebagai persiapan implementasi UU Desa dengan menggunakan fasilitator yang sudah ada dan dikelola oleh satuan kerja dalam satu ditjen agar lebih efektif," ungkap dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya