Marketing Vila di Bali Tilap Ratusan Juta dari WN Ukraina
Peristiwa tersebut terjadi, di Kantor Alex Villas, Jalan Sri rama No 7, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Jumat tanggal 28 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Seorang pria bernama Dominggus Seran alias Miguel (34) yang merupakan marketing vila di Bali, ditangkap kepolisian Polsek Kuta karena menilap uang pelanggannya Rp215 juta.
"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Yudistira, dilansir Antara, Senin (9/11).
Peristiwa tersebut terjadi, di Kantor Alex Villas, Jalan Sri rama No 7, Kelurahan Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Jumat tanggal 28 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita.
Saat itu korban Oleksi Shtefan (34) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina sekitar pukul 12:00 Wita datang ke lokasi. Kemudian korban, menyerahkan uang deposit untuk sewa vila Rp50.000.000 kepada pelaku.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku kembali datang mengambil uang sebesar Rp231 906.000 pada korban. Kemudian tanggal 15 November 2019 kembali korban transfer uang sebesar Rp165.000.000 ke pelaku melalui mobile banking.
Tak sampai di situ, Pada tanggal 16 November 2019 sekira pukul 05.28 Wita korban kembali transfer uang sebesar Rp5.000.000 sehingga jumlah seluruhnya sekitar Rp451.906.000.
Namun, pada tanggal 14 Desember 2019 pemilik vila datang dan langsung mengunci gerbang dan menyampaikan bahwa belum menerima uang sewa villa.
"Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi di TKP. Kemudian, pada Jumat (6/11) sekitar pukul 09.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Vila Rockn Love di daerah Uma Alas, Kerobokan, Kuta Badung. Kemudian pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Kuta untuk proses lanjut.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa uang sewa villa sebesar Rp50.000.000 dan Rp165.000.000 tidak dibayarkan ke owner villa. Pelaku mengakui bahwa uang itu dibelikan satu buah handphone merek iPhone 6s plus seharga Rp3.000.000," ujar Yudistira.
Baca juga:
Uang Tabungan di Maybank Raib, Winda Lunardi Menduga Rekening Korannya Palsu
Soal Ganti Rugi Uang Winda Lunardi Rp20 Miliar, Maybank Tunggu Hasil Proses Hukum
Hotman Paris: Kacab Maybank Cipulir Pegang Buku Tabungan Atlet eSport Winda
Hotman Paris Bongkar Kejanggalan Hilangnya Duit Winda Earl Rp20 M di Maybank
Maybank Heran Winda Ungkap Rp20 M Raib Saat Berkas di Polisi Hampir Rampung
Butuh Biaya Persalinan Istri, Warga Sleman Gelapkan Motor Teman