LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Marbot Masjid Cabuli Remaja Laki-laki di Bekasi

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Desember. Dia juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruangan Ustaz di Masjid wilayah Bekasi Selatan.

2022-01-01 05:31:00
pencabulan
Advertisement

Marbot masjid berinisial RS (27) cabuli remaja Laki-laki berusia 13 tahun di lingkungan Masjid wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan berawal saat ibunya sedang mendapati korban sedang menangis di kamar mandi rumahnya.

"Awalnya pelapor (ibu korban) melihat korban sedang menangis, kemudian pelapor bertanya kepada korban dan korban bercerita kejadiannya," jelasnya kepada wartawan, Jumat (31/12).

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Desember. Dia juga menjelaskan kejadian tersebut terjadi di ruangan Ustaz di Masjid wilayah Bekasi Selatan.

Advertisement

"Pada bulan Agustus 2021, pada bulan tersebut telah terjadi aksi pencabulan anak di ruang ustaz di lokasi tersebut," jelasnya.

Tersangka, lanjut Aloysius, mencabuli remaja berusia 13 tahun ini dengan cara memaksa korban untuk mengisap kemaluannya.

"Tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku, selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan kegiatan oral," jelasnya.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Aloysius.

Baca juga:
Pemilik Ponpes di OKU Selatan Diduga Cabuli Santriwati hingga Melahirkan
Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara
Begini Cara Herry Wirawan Kelabui Dokter dan Bidan Bantu Persalinan Korbannya
Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi, Keluarga Korban Tangkap Pelaku saat Ingin Kabur
Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Kakek di Palembang Berdalih Khilaf

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.