Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara

Cabuli 6 Siswi SD, Kepala Sekolah di Medan Dihukum 10 Tahun Penjara Ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala sekolah dasar (SD) sekaligus pendeta di Medan, Benyamin Sitepu, terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 6 siswinya. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum. Hakim menyatakan Benyamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Zufida di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12).

Selain hukuman pidana, Benyamin juga dibebankan membayar denda senilai Rp 60 juta. "Dengan ketentuan jika tak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Zufida.

Lebih Rendah dari Tuntutan

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan yang meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus pencabulan 6 siswi yang dilakukan Benyamin terungkap pada Maret 2021 saat salah seorang korbannya buka suara. Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Dalam kasus ini, beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah dari Benyamin. Bahkan, salah satu korban dipaksa untuk melakukan oral seks di dalam kamar hotel.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP