Mantan pimpinan dukung KPK limpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung
"Saya rasa tidak (lemah). KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi," kata dia.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mendukung keputusan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan kasus tersebut dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kalau pendapat saya kasus BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan sudah tepat. Karena Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 memberi kemungkinan untuk melimpahkan kasus ke Kejaksaan," kata Tumpak di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Dia mengaku pelimpahan kasus ke Kejaksaan sudah ada di masa kepemimpinannya. Sebelum melimpahkan kasus, mekanismenya harus dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Tetapi tentunya ada MoU (Memorandum of Understanding). Sejak zaman saya dulu ada, sebelum dilimpahkan ke sana (Kejagung) harus dilakukan gelar perkara bersama dulu," jelas dia.
Baca juga:
Anggota tim 9 sesalkan sikap Ruki limpahkan kasus BG ke Kejagung
Jimly nilai harusnya KPK bisa tuntaskan kasus Komjen Budi Gunawan
Mantan penasehat desak KPK ajukan PK lawan putusan praperadilan
Dicurigai bakal SP3 kasus BG, Jaksa Agung tak ambil pusing
Tumpak beri nasihat pimpinan KPK sementara usai didemo pegawai
Eks pimpinan KPK 'reuni' bahas pelimpahan kasus BG ke Kejagung
Lebih jauh, dia tidak sepakat jika KPK dinyatakan lemah di bawah kepemimpinan Ruki. KPK sampai saat ini masih konsisten memberantas korupsi.
"Saya rasa tidak (lemah). KPK tetap bersemangat melakukan pemberantasan korupsi. Saya rasa tidak bicara soal lemah memang itu ketentuan UU yang ada. Itu diatur pasal 44 ayat 4 Undang Undang nomor 30 tahun 2002," pungkas dia.