Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan penasehat desak KPK ajukan PK lawan putusan praperadilan

Mantan penasehat desak KPK ajukan PK lawan putusan praperadilan Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Alumni pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu suara memberikan saran kepada pimpinan KPK. Mereka sepakat agar pimpinan KPK saat ini mau mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Hal itu disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua usai melakukan pertemuan antara alumni dengan pimpinan KPK. Dia menjelaskan, pentingnya melakukan PK adalah untuk mengingatkan pengadilan.

"Semua alumni setuju untuk PK alasannya bahwa itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Dia menuturkan semua saran sudah diberikan kepada pimpinan KPK. Maka, kata dia, untuk saat ini pimpinan KPK lah yang memutuskan diterima tidaknya saran tersebut.

"Tadi Pak Ruki (Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki) mengatakan, semua yang disampaikan alumni akan ditampung. Nanti diambil keputusan oleh KPK," ujarnya.

Menurut Abdullah alasan KPK harus mengajukan PK maka lembaga antirasuah ini memiliki alasan kuat untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"PK itu tidak menghalangi. Nanti kalau PK putusan menerima maka akan dipikirkan apakah mengambil alih lagi atau tidak," terangnya.

Berbeda dengan Abdullah, mantan wakil ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean belum mau membeberkan detail pertemuan itu. Kendati demikian, Tumpak mendukung jika KPK ingin mengajukan PK.

"PK saja, tidak apa-apa. Untuk memperbaiki putusan praperadilan. Kalau memang dianggap putusan itu penyelundupan hukum," ujar Tumpak.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP