LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mantan pegawai BTN Cikarang korupsi Rp 6,5 miliar

Angga mengatakan, modus korupsi itu kedua tersangka memberikan jaminan bisa mencairkan pinjaman nasabah mulai Rp 600 juta sampai Rp 3,7 miliar. Rupanya, tersangka menyiasati sendiri tanpa melalui prosedur. Itu dilakukan pada periode 2012-2013.

2018-03-16 08:01:00
Kasus korupsi
Advertisement

Dua orang mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN), BW dan IO ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pasalnya, keduanya diduga terlibat dugaan pidana korupsi pemberi pinjaman kredit kepada nasabah.

"Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar, karena pinjaman yang diberikan oleh bank tidak pernah dibayar," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, Kamis (16/3).

Angga mengatakan, modus korupsi itu kedua tersangka memberikan jaminan bisa mencairkan pinjaman nasabah mulai Rp 600 juta sampai Rp 3,7 miliar. Rupanya, tersangka menyiasati sendiri tanpa melalui prosedur. Itu dilakukan pada periode 2012-2013.

Advertisement

"Ada persekongkolan antara oknum pegawai BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan itu akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet," jelasnya.

Kejaksaan yang mendapat laporan segera menyelidiki sejak akhir tahun lalu. Hasil penyelidikan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Alhasil, penyidik berkesimpulan bahwa ada dua orang yang harus bertanggungjawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.

"Tersangka sudah ditahan untuk memudahkan penyidikan sampai 20 hari ke depan, masa penahanan memungkinkan diperpanjang jika penyidikan belum selesai," ujar Angga.

Advertisement

Atas kasus ini, jelas Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga:
Mantan Presiden Korsel terima uang dari agen mata-mata negara
Fredrich berulah lagi di persidangan, isyaratkan JPU gila saat tanya jawab
Setnov ngantuk saat dengar kesaksian Wakil Ketua MPR
Sempat ancam boikot, kini Fredrich hadiri persidangan & lebih kalem
Terpidana eks Panitera Pengganti PN Jakut diperiksa KPK terkait TPPU

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.