Mantan Kaprodi PPDS Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Sri Mariani 9 Bulan
Adapun pertimbangan yang memberatan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pendidikan di perguruan tinggi.
Taufiq Eko Nugroho, mantan Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun, dan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Djohan Arifin di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10).
Adapun, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman 3 tahun penjara.
Dalam vonis majelis hakim, terdakwa dikenakan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemerasan, yaitu perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Pertimbangan Hakim
Eks Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Taufiq sebelumnya dituntut 3 tahun penjara karena diduga melakukan pemerasan.
Adapun pertimbangan yang memberatan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pendidikan di perguruan tinggi. "Yang meringankan, belum pernah terlibat hukum," ungkapnya.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah karena menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahkan cenderung mempersalahkan terdakwa Sri Mariani karena pengumpulan uang," jelasnya.
Sedangkan, terdakwa lain, Sri Maryani divonis dengan hukuman yang lebih ringan, yakni masing-masing 9 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 1,6 tahun penjara untuk terdakwa Sri Maryani.
Sri Maryani merupakan staf administrasi yang ikut mengumpulkan uang iuran di luar biaya resmi mahasiswa Undip bersama terdakwa lain, Taufiq Eko Nugroho.
Kasus ini mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip. Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang. FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan.