MAKI minta KPK segera tetapkan Boediono jadi tersangka kasus Century
MAKI minta KPK segera tetapkan Boediono jadi tersangka kasus Century. Boyamin yakin KPK akan mematuhi putusan pengadilan. Dia menduga ada kendala kekuasaan yang mencegah KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru setelah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Wapres Boediono dan lainnya yang diduga terlibat korupsi kasus Century. Dia meminta dalam satu bulan ini, KPK menetapkan tersangka baru.
Hal itu setelah gugatannya dikabulkan hakim pada sidang praperadilan, Senin (9/10). Boyamin mengaku kedatangannya di PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan. Rencananya besok dia akan menyambangi KPK dan secepatnya akan menemui DPR.
"Rencana besok saya datang ke KPK, memastikan. Mudah-mudahan saya ke sini juga minta percepatan kalau bisa hari ini maksimal besok datang ke KPK. Terus rencana mungkin Jumat saya datang ke DPR, kan ada tim pengawas Century kan di sana kan. Dan itu yang paling dekat yang akan saya lakukan," ujar Boyamin di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Boyamin yakin KPK akan mematuhi putusan pengadilan. Dia menduga ada kendala kekuasaan yang mencegah KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru setelah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Dia menduga pimpinan KPK sendiri yang menghambat penetapan tersangka.
"Kalau penyidik saya yakin pada posisi firm. Jadi ini persoalan ada pada pimpinan," ucapnya.
Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam pendakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Baca juga:
JK nilai putusan hakim soal praperadilan kasus Century aneh: Jarang ada seperti itu
Golkar minta penegak hukum bertindak adil usut skandal Bank Century
Soal Boediono, PDIP ungkit KPK pernah janji tuntaskan kasus Century
Perintahkan KPK tersangkakan Boediono, hakim praperadilan dinilai lampaui kewenangan
Roy Suryo kaget nama Boediono terseret kasus Century, serahkan pada hukum