Roy Suryo kaget nama Boediono terseret kasus Century, serahkan pada hukum
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo enggan berkomentar mengenai masalah hukum yang menyeret nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Namun, Roy mengatakan sudah menghubungi Boediono untuk memberikan semangat saja. Sebab, dia mengaku kaget dengan adanya keputusan hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan yang meminta KPK menetapkan sebagai tersangka.
"Saya hanya menyampaikan saja kepada Pak Boediono, tahan, karena aneka permasalahan ini pasti bisa dilewati. Kami kaget tidak menduga itu akan terjadi, biarkanlah hukum yang menentukan," kata Roy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4).
Dia menyebut mantan dosennya di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu merupakan sosok yang lurus dan tulus. Namun, dia menyebut setiap pekerjaan yang dilaksanakan pasti memiliki konsekuensi tersendiri.
"Saya mengenal keluarganya sangat baik, insya Allah tidak seperti yang disebut. Tapi saya percaya Pak Boediono pasti akan memegang tanggung jawab itu sebaik-baiknya," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya