LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Sidang Hingga 20 Juli 2021

Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pula Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus Covid-19.

2021-07-05 11:26:09
PPKM Darurat
Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021 guna menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut. Terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Pertama, MK berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kedua, menunda seluruh persidangan MK yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021.

"Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut. Dikutip dari Antara

Advertisement

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai MK. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring).

Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Advertisement

Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pula Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus Covid-19.

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga:
Menko Luhut Sebut 40 Persen Kasur di Rumah Sakit Dialokasikan untuk Pasien Covid-19
Epidemiolog Nilai Tak Masalah WNA Masuk RI saat PPKM Darurat, Asal Karantina Ketat
PPKM Darurat, Jalan Masuk ke Jakarta Macet Parah
Pemerintah Diminta Beri Bantuan Pengusaha Ritel dan Restoran Selama PPKM Darurat
Jasa Marga Sebut Kepadatan Tol Dalam Kota Karena Dilakukan Penyekatan Total
Menko Luhut Sebut Penurunan Kasus Dampak PPKM Darurat Baru Terlihat Setelah 12 Juli

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.