LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahkamah Konstitusi disarankan bentuk lembaga pemantau kode etik

Mahkamah Konstitusi disarankan bentuk lembaga pemantau kode etik. Kajelis kehormatan MK selama ini hanya muncul saat lembaga konstitusi terguncang persoalan hakim nakal. Padahal, fungsi majelis kehormatan seharusnya sebagai pencegahan masalah. "

2017-03-09 17:41:13
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Sudah dua kali wajah Mahkamah Konstitusi tercoreng ulah hakim nakal atas kasus suap yakni Akil Muchtar dan Patrialis Akbar. Kode etik yang diterapkan ternyata tidak cukup ampuh mencegah hakim agar tak tergiur suap.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menyarankan dibentuk semacam tim khusus yang memantau etika hakim konstitusi. "Saran saya memang harus ada lembaga permanen yang setidaknya dibentuk di MK sendiri. Semacam dewan etik permanenlah," kata Aidul ditemui di Hotel Borobudur (9/3), Jakarta.

Dia mengakui, saat ini ada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Namun lembaga ini belum bersifat permanen. "Sebenarnya sudah ada, tapi dia yang kali ini bersifat permanen dan bersifat terus menerus. Ada kerja sama dengan KY kemudian melakukan peningkatan kapasitas mengadakan diskusi," tuturnya.

Advertisement

Menurutnya, majelis kehormatan MK selama ini hanya muncul saat lembaga konstitusi terguncang persoalan hakim nakal. Padahal, menurut Aidul, fungsi majelis kehormatan seharusnya sebagai pencegahan masalah.

"Sering kali hanya muncul pada saat ada kasus. Padahal kan fungsi kode etik itu mencegah korupsi," ujarnya.

Di tempat sama, Deputi Tindak Pidana Korupsi Pahala Nainggolan mengatakan dalam pencegahan korupsi diperlukan adanya pengawasan internal. Menurutnya hal itulah yang paling efektif.

Advertisement

"Untuk pencegahan, sebaiknya pengawasan internalah yang paling efektif," kata Pahala.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar kode etik hakim dan non hakim dibuat lebih detil disertai sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran.

"Kode etik hakim, harus dibuat lebih detail lagi. Non hakim juga diatur yang kedua harus dibuat lebih rinci. Saya lihat yang belum ada saat ini adalah sanksi jika melanggar," tutupnya.

Baca juga:
Pascakasus Patrialis, ini cara MK perangi korupsi di internal
MK dinilai seperti Mahkamah Kalkulator
KPK sebut lima hakim MK belum serahkan LHKPN
Hakim Konstitusi pengganti Patrialis akan menjabat 5 tahun penuh

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.