LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahkamah Agung kekurangan 4.000 hakim

Mahkamah Agung kekurangan 4.000 hakim. Sudah ada sekitar 1.500 calon hakim yang menjalani pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung. Namun para calon hakim tersebut baru bisa terjun langsung ke peradilan masih dua hingga tiga tahun ke depan.

2018-07-18 17:22:26
mahkamah agung
Advertisement

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, pihaknya kekurangan 4.000 hakim dari jumlah idealnya 11 ribu. Saat ini, lembaga induk peradilan itu hanya memiliki 7 ribu hakim.

Usai diskusi Lokakarya media bersama Mahkamah Agung bekerjasama dengan EU-UNDP Sustain di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Suhadi mengatakan besarnya jumlah kekurangan sumber daya hakim bersamaan dengan adanya 86 Pengadilan baru di beberapa daerah sejak tahun 2017.

Saat ini, dikatakan Suhadi sudah ada sekitar 1.500 calon hakim yang menjalani pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung. Namun para calon hakim tersebut baru bisa terjun langsung ke peradilan masih dua hingga tiga tahun ke depan.

Advertisement

"Iya sekarang sudah ada 1.500 tetapi ini kan masa pakainya tiga tahun mendatang, 2,5 tahun pengusulan, biasanya relatif 6 bulan biasanya baru turun putusan Presidennya baru bisa mendelegasikan ke daerah sementara ini sudah banyak pengadilan yang memohon sidang dan hakim tunggal itu menunjukkan kita masih kekurangan hakim dan pemekaran wilayah sekarang," ujar Suhadi, Rabu (18/7).

Dia menambahkan kekosongan hakim juga akan terjadi saat adanya rotasi di beberapa pengadilan klas tertentu. Hal itu berdampak dengan operasional 86 pengadilan baru.

Suhadi mengatakan, Pengadilan baru yang ada di beberapa daerah berpotensi tidak beroperasional secepatnya dengan pertimbangan minimnya jumlah hakim.

Advertisement

"Tetapi kita belum bisa meresmikan itu (86 Pengadilan baru) karena ya kekurangan hakim antara lain dan juga pembangunan-pembangunan dari gedung Pengadilan itu sendiri karena ada yang di-support pemerintah ada yang mengharapkan DIPA dari Mahkamah Agung," ujarnya.

Baca juga:
MA minta jurnalis bijak dalam meliput persidangan
Mahkamah Agung targetkan pendaftaran perkara di pengadilan berbasis elektronik
MA terbitkan Perma nomor 3 tahun 2018, pengaju perkara harus terdaftar
MA gandeng KPK cegah praktik korupsi di dunia peradilan
Januari hingga Juni 2018, MA beri sanksi 81 hakim dan pegawai pengadilan
MA ajukan 600 hakim baru

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.