Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA minta jurnalis bijak dalam meliput persidangan

MA minta jurnalis bijak dalam meliput persidangan Made Oka Masagung usai diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Peran media dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di peradilan menjadi perhatian besar oleh Mahkamah Agung khususnya saat meliput persidangan dengan siaran langsung. Secara regulasi, tidak ada larangan media meliput persidangan secara langsung.

Kendati demikian, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sedianya harus memahami mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meski bukan berlatar belakang jurnalistik, Suhadi menjelaskan ada pertimbangan yang harus dijunjung tinggi oleh jurnalis terhadap citra peradilan jika jalannya persidangan disiarkan secara terus menerus.

Semisal, imbuh Suhadi, sesuai Kitab Hukum Acada Pidana (KUHAP) dalam sidang perkara pidana majelis hakim harus memeriksa identitas para saksi. Jika hal itu disiarkan secara langsung berpotensi mengaburkan objektivitas keterangan saksi selanjutnya.

"Di dalam ketentuan Pasal 159 mengatakan ketika hakim memeriksa saksi hendaknya mengontrol apakah saksi-saksi sudah hadir atau tidak dan menganjurkan saksi 1 dengan yang lain tidak berhubungan karena kalau dia mendengar saksi sementara dia belum berikan keterangan khawatir tidak objektif saksi. Bagaimana jika misalnya disiarkan langsung orang yang jauh pun bisa tahu keterangan saksi akan seperti apa," ujar Suhadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7).

Dia juga menjelaskan siaran langsung secara terus menerus oleh media juga bisa menjatuhkan wibawa majelis hakim. "Tindak tanduk hakim bahkan sering dikritik," tukasnya.

Senada dengan Suhadi, anggota Dewan Pers Ratna Komala mengatakan siaran langsung secara terus menerus oleh media masa justru menimbulkan stigma sosial masyarakat terhadap pihak yang terdampak dari pemberitaan tersebut.

Semisal, pemberitaan mengenai persidangan asusila pihak yang tidak terkait dalam perbuatan tersebut namun berpotensi besar jika dapur redaksi tidak bijak dalam menampilkan berita.

"Siaran langsung di-roll secara terbuka persidangan asusila dengan korbannya anak-anak itu akan berdampak stigma yang tidak baik," ujar Ratna.

Dia mengamini dalam meramu pemberitaan di peradilan, para jurnalis harus menyampaikan fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, dia kembali mengingatkan jurnalis tidak mengesampingkan dampak sosial pemberitaan yang dibuat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP