LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud sarankan KPK segera limpahkan kasus Setnov ke pengadilan

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto. Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

2017-11-11 14:38:36
KPK
Advertisement

Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto. Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," ujar Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11). Demikian dilansir dari Antara.

Mahfud menjelaskan ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. "Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto, namun dengan beberapa syarat.

"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.

Pada Jumat (10/11) KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.

Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-e dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat sore, 3 November 2017.

Baca juga:
Setnov tersangka lagi, Komisi III DPR sesalkan keputusan KPK
JK nilai penetapan Setya Novanto jadi tersangka lagi biasa saja
Setya Novanto kembali jadi tersangka, Wasekjen akui internal Golkar bergejolak
Sekjen Golkar dukung Jokowi minta kasus 2 pimpinan KPK disetop jika tak ada bukti
Mendesak Jokowi bertindak kongkret lindungi pegiat antikorupsi dari kriminalisasi
Bambang Widjojanto sebut kuasa hukum Setnov ganggu penyidikan KPK
Sudah jadi tersangka, Setya Novanto diminta KPK tak lagi mangkir pemeriksaan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.