Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JK nilai penetapan Setya Novanto jadi tersangka lagi biasa saja

JK nilai penetapan Setya Novanto jadi tersangka lagi biasa saja JK di Asrama Haji Pondok Gede. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi santai penetapan tersangka Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto oleh KPK untuk kali kedua. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, hal itu sudah menjadi tugas KPK.

"Biasa saja kan, ini kan tugas KPK kan, untuk memberantas korupsi," kata pria yang akrab disapa JK ini di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/10).

JK menyerahkan penanganan perkara Setya Novanto ke tangan KPK. Menurutnya, KPK akan menangani kasus jika memiliki bukti.

"Kalau memang ada kemudian buktinya tentu KPK yang menanganinya," katanya.

JK enggan menilai dampak dan juga langkah seperti apa yang harus diambil Golkar ke depan. "Saya bukan pengurus Golkar lagi," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka lantaran dianggap bersekongkol dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dalam proyek e-KTP. KPK mengaku, kali ini memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka. Hal itu setelah KPK kembali mengeluarkan SPDP pada 31 Oktober.

Setya Novanto sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun putusan hakim Cepi Iskandar menggugurkan statusnya tersebut.

KPK disebut tidak melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundangan. Sehingga menyatakan penetapan tersangka nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017, dilakukan secara tidak sah. Hakim Cepi juga memutuskan penghentian penyidikan terhadap Novanto.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum

Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum

JK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.

Baca Selengkapnya
JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana

JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Pastikan Munas Partai Golkar Tetap Digelar Desember

Jusuf Kalla Pastikan Munas Partai Golkar Tetap Digelar Desember

"Ya kan sudah jelas bahwa Golkar akan Munas pada Desember ya, bahwa ada calon, selama calon memenuhi syarat, dia kader Golkar," kata JK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Putuskan Netral dalam Pilpres 2024, Ini Alasan Mantan Wakapolri Syafruddin Kambo

Meski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya