LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mahfud MD Ingatkan Obligor BLBI di Luar Negeri: Tidak Ada yang Bisa Bersembunyi

Oleh sebab itu dia meminta agar seluruh pihak bisa bekerja sama dan kooperatif. Dia mengatakan uang tersebut adalah uang negara. Tidak hanya itu, Mahfud MD juga meminta agar para obligor bisa proaktif untuk bisa menyelesaikan utang.

2021-06-04 13:12:35
Menko Polhukam Mahfud MD
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku tim pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengendus ada beberapa aset, obligor atau debitur yang ada di luar negeri. Sebelumnya diketahui total kerugian negara akibat kasus tersebut lebih dari Rp 110 triliun.

"Menurut informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset satu orang obligor atau debitur yang sekarang berada di luar negeri mohon kerja samanya," kata Mahfud MD dalam konferensi Pers Terkait Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI dalam siaran virtual, Jumat (4/6).

Oleh sebab itu dia meminta agar seluruh pihak bisa bekerja sama dan kooperatif. Dia mengatakan uang tersebut adalah uang negara. Tidak hanya itu, Mahfud MD juga meminta agar para obligor bisa proaktif untuk bisa menyelesaikan utang.

Advertisement

"Proaktif saja tidak ada yang bisa bersembunyi. Karena di sini ada daftarnya, dan kami punya daftar para obligor dan para debitur. Jadi kami pun tahu Anda pun tahu," ujar dia.

Dia menekankan jika para obligor dan debitur melanggar aturan berpeluang akan menjadi kasus pidana. Walaupun saat ini BLBI dianggap dalam kasus perdata.

"Karena apa? karena dia tidak mau membayar hutangnya atau memberi bukti-bukti palsu atau selalu ingkar biasa saja nanti merugikan negara, dua merugikan diri sendiri atau orang lain, ketiga tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan," ungkapnya.

Advertisement

Mahfud MD mengatakan upaya untuk bekerja sama adalah totalitas untuk memberantas korupsi. Termasuk kata dia koruptor yang mengembalikan aset negara.

"Itu bisa dipakai karena kita sudah meratifikasi UNCAC tersebut," tandasnya.

Baca juga:
Mahfud MD Sebut Obligor BLBI Tak Lunasi Utang Bisa Diseret ke Hukum Pidana
KPK Hargai MAKI Praperadilankan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih
Kemenkeu: Kita akan Kejar Aset Kasus BLBI Sampai ke Luar Negeri
Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Minta Data Kasus BLBI
LBH Yusuf Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI ke PN Jakarta Selatan
Pemerintah akan Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun ke 22 Obligor

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.