Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LBH Yusuf Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI ke PN Jakarta Selatan

LBH Yusuf Ajukan Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI ke PN Jakarta Selatan LBH Yusuf ajukan gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI. Antara

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yusuf mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana diagendakan digelar Senin (26/4).

Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain mengatakan, bahwa gugatan praperadilan itu sebagai wujud penolakan atas SP3 tersebut.

"LBH Yusuf menempuh jalur legal dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Yusuf, Jakarta, Kamis (22/4). Dikutip dari Antara.

KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus BLBI. Penerbitan SP3 itu secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI tersebut.

Penerbitan SP3, menurut dia, juga menjadi yang pertama dalam sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut yang sebelumnya dikenal cukup garang. Penerbitan SP3 menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk LBH Yusuf.

"Sebagai yayasan berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut aktif mengawal dunia penegakan hukum di Tanah Air, LBH Yusuf menolak dan menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 kasus tersebut," katanya.

Kedudukan hukum (legal standing) LBH Yusuf dalam mengajukan gugatan praperadilan ini, menurut dia, cukup terang. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP, bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja yang bisa mengajukannya, tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas.

Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas pada saksi, korban, atau pelapor, tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.

Ia mencontohkan perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy).

Ketentuan tersebut menjadi basis yuridis bahwa LBH Yusuf mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim yang dinilai mencederai hati nurani rakyat Indonesia.

"Sidang perdana terhadap gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada hari Senin, 26 April 2021, di PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB," ujarnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya
Bank BTN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Ini Dia Susunan Terbarunya

Perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris BTN disebabkan adanya pemberhentian dengan hormat alm Ahdi Jumhari Luddin dan M Yusuf Permana sebagai Komisaris.

Baca Selengkapnya
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Polisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!

Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran

Baca Selengkapnya
Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia
Sosok Lukman Hakim, Teman Dekat Bung Karno yang Pernah Jadi Direktur Bank Dunia

Pria kelahiran Tuban ini tercatat pernah menduduki banyak jabatan strategis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB
Survei LSI: Ternyata Prabowo Didukung 34,8% Suara PDIP, 53,5% Suara NasDem, 47% Suara PKB

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK
Kasus Korupsi LPEI yang Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung Ternyata Sudah Tahap Penyidikan di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyaluran kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya