LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Mahasiswa Unnes Pelaku Pelecehan Seksual Chat Mesum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

Jumat, 19 Jun 2026 18:27:03
pelecehan
Mahasiswa Unnes Pelaku Pelecehan Seksual Chat Mesum Ditetapkan Sebagai Tersangka (merdeka.com)
Advertisement

Polisi menetapkan tersangka seorang mahasiswa berinisial MFA (19) terkait kasus dugaan pelecehan seksual melalui chat yang menghebohkan lingkungan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

"Sudah kami tetapkan tersangka MFA. penetapan status tersangka dilakukan Unit PPA dan PPO Polrestabes Semarang setelah serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta analisis barang bukti digital yang telah dikumpulkan," kata Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, Jumat (19/6).

Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan, karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan. 

"Karena ancaman di bawah lima tahun, untuk pelaku tidak bisa dilakukan penahanan. Namun proses tetap berjalan dan wajib lapor untuk pemantauan kami,” ungkapnya. 

Advertisement

Dalam hasil penyelidikan kasus ini, percakapan elektronik antara korban dan pelaku menjadi alat bukti utama yang memperkuat dugaan tindak pidana. Adapun tangkapan layar percakapan yang berisi pesan vulgar mengarah ke dasar penting dalam proses penetapan tersangka. 

"Ada bukti yang menguatkan chat tersebut. Untuk korban baru satu yang melapor ke kami. Namun berdasarkan koordinasi dengan satgas kampus, sudah ada beberapa yang melapor dengan pelaku yang sama,” ujarnya.

Advertisement

Atas dugaan perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik dan kekerasan seksual nonfisik.

"Kalau Pasal 14 ayat (1) huruf b itu kekerasan berbasis elektronik, kalau Pasal 5 itu kekerasan nonfisik. Ancamannya di bawah lima tahun penjara," jelasnya. 

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual berawal dari seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga menjadi terduga pelaku pelecehan terhadap driver antar jemput (anjem).

Terduga pelaku berinisial MFA (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes itu sempat digeruduk oleh mahasiswa Rabu (17/6) tengah malam usai mengirim pesan cabul terhadap driver antar jemput (anjem).

Korban mengaku awalnya dihubungi pelaku yang berpura-pura menanyakan layanan  yang ia jalankan. Namun percakapan kemudian berubah menjadi pertanyaan pribadi yang dinilai tidak pantas dan mengandung unsur chat mesum pukul 01.00 WIB.

Pertanyaaan Mesum

"Dia chat saya menanyakan bisa jastip atau tidak karena memang saya sebelumnya driver jastip. Tapi kemudian malah tanya kakaknya hyper tidak, dia juga tanya sudah pernah HB belum,” kata NI

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MFA sempat menjadi sorotan setelah ratusan mahasiswa mendatangi lokasi keberadaannya di kawasan kampus Unnes pada Rabu 17 Juni 2026 malam hingga Kamis 18 Juni 2026 dini hari.

Advertisement

Situasi saat itu sempat memanas. Terduga pelaku bahkan sempat berlindung di pos keamanan kampus sebelum akhirnya diamankan oleh Polrestabes Semarang. Polisi kemudian membawa MFA dari lokasi untuk menghindari eskalasi situasi sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan yang masuk. 

Berita Terbaru
  • Mahasiswa Unnes Pelaku Pelecehan Seksual Chat Mesum Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • John Herdman Temui Presiden Prabowo, Optimis Bawa Indonesia Masuk Piala Dunia 2030
  • Pertamina Patra Niaga Beri Promo Bright Gas di Booth Bright Store Jakarta Fair 2026
  • KTT Tokoh Agama Sepakat untuk Memberdayakan Pemuda dan Memanfaatkan Teknologi AI
  • Komplotan WNA Curi Jam Tangan Mewah di Salah Satu Mal di Bali
  • berita update
  • pelecehan
  • pelecehan seksual
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
D
Reporter Danny Adriadhi Utama
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.