LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Mabes Polri Sebut Penggunaan Peluru Tajam Tak Sembarangan

Tahapan-tahapan tersebut merupakan SOP yang dikontrol sangat ketat. Pleton anti anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda.

2019-05-23 21:14:00
Demo 22 Mei
Advertisement

Peluru tajam ditemukan dalam mobil milik Brimob saat terjadi kerusuhan di sekitar Slipi, Jakarta Barat. Video terkait temuan peluru itu pun viral di media sosial. Mabes Polri menjelaskan, peluru itu berada di mobil Danki.

"Sesuai dengan SOP, bahwa ton anti anarkis itu tidak boleh membawa peluru tajam. Peluru tajam itu di bawah langsung kontrol dan kendali komandan kompi Brimob," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/5).

Jika diperlukan, peluru akan dibagikan Komandan Kompi Brimob dan harus atas seizin Komandan Batalyon. Setelah itu baru peluru bisa diserahkan kepada pleton anti anarkis. Pleton anti anarkis tak boleh sembarangan menggunakan peluru ini.

Advertisement

"Pleton anti anarkis sangat selektif yang boleh menggunakan peluru tajam. Jadi tahapan-tahapannya; peluru hampa kemudian peluru karet, peluru tajam sesuai SOP penanganan rusuh anarkis. Itu ada SOP dan Peraturan Kapolrinya," jelasnya.

Dedi menerangkan SOP dalam menghadapi pengunjuk rasa anarkis. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, ada enam tahapan.

"Mulai kekuatan level satu itu adalah kekuatan lunak, kemudian level dua itu kekuatan tangan kosong, level tiga itu kekuatan tangan kosong dengan benda keras sampai dengan level enam adalah menggunakan peluru tajam atau menggunakan senjata api. Itu adalah levelnya," paparnya.

Advertisement

"Penggunaan senjata api pun ada level-levelnya juga. Tidak boleh langsung menggunakan peluru tajam. Seperti yang tadi saya sampaikan, tembakan salvo dengan menggunakan peluru hampa, kemudian tembakan dengan menggunakan peluru karet, tembakan pantul 15 derajat, tembakan dengan peluru tajam juga menggunakan tembakan pantul dulu 45 derajat," lanjutnya.

Tahapan-tahapan tersebut merupakan SOP yang dikontrol sangat ketat. Pleton anti anarkis itu yang mengendalikan hanya Kapolda.

"Sangat ditentukan dengan kondisi di lapangan, ketika ekskalasinya meningkat. Eskalasi meningkat itu ketika ada sesuatu peristiwa atau kejadian yang dilakukan para perusuh secara sistematis sudah membahayakan keselamatan masyarakat," ujarnya.

"Kemudian keselamatan aparat dan juga melakukan tindakan-tindakan destruktif, pengrusakan-pengrusakan, penghancuran-penghancuran, pembakaran secara masif terhadap seluruh objek-objek yang dimiliki oleh masyarakat, kemudian fasilitas-fasilitas publik dan lain sebagainya, itu baru boleh. Itu Kapolda langsung yang memerintahkan. Seperti itu tahapan-tahapannya," tutupnya.

Baca juga:
PBNU: Kiai dan Santri Dalami Agama saat Ramadan, di Jakarta Malah Ribut
Ini Alasan Mobil Terbakar di Asrama Brimob Belum Dipindahkan
VIDEO: Pelaku Kerusuhan Aksi 22 Mei Terancam Kurungan 12 Tahun
Isu Aksi Susulan Usai 22 Mei, Sandiaga Tegaskan Pilih Jalur MK
Pelaku Demo 22 Mei di Jakbar Dijanjikan Rp 100 Ribu, Hingga Ditangkap Belum Dibayar
Ombudsman Bakal Panggil Kepolisian Terkait 7 Orang Meninggal Saat Ricuh 21-22 Mei
98 Demonstran 22 Mei di Pontianak Positif Pakai Narkoba

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.