Mabes Polri limpahkan kasus Rocky Gerung ke Polda Metro
Rocky dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan soal 'kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta Selasa (10/4) malam.
Mabes Polri melimpahkan sebagian kasus ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya. Salah satu laporan kepada Rocky Gerung yakni berada di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian.
"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda nanti akan kami baca dulu kami teliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/4).
"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya. Yang terpenting untuk kasusnya pak RG itu sudah di sini (dilimpahkan)," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Rocky dilaporkan setelah menyampaikan pernyataan soal 'kitab suci adalah fiksi'. Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta Selasa (10/4) malam.
Terkait kasus ini, Rocky Gerung diancam dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Dilaporkan ke polisi, Rocky Gerung ucapkan terima kasih ke pelapor
Kasus 'kitab suci fiksi', pelapor Rocky Gerung bawa bukti KBBI
Polda Metro panggil Permadi, pelapor kitab suci fiksi Rocky Gerung
Dua pelapor Sukmawati terkait puisi cabut laporan
Rachmawati minta polisi serius usut kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati
Kader PSI Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim dituding penistaan agama