Polda Metro panggil Permadi, pelapor kitab suci fiksi Rocky Gerung
Merdeka.com - Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung. Ia mempolisikan Rocky setelah ucapannya yang menyebut kitab suci fiksi.
"Pelapornya yang dimintai keterangan. Terjadwal kan pelapor yang dimintai keterangan," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/4).
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian turut mengkonfirmasi kehadiran pelapor. "Iya, nanti yang datang pelapornya, Pak Permadi Arya," ujar Jack saat dikonfirmasi terpisah.
Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya alias Abu Janda bersama dengan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky dilaporkan lantaran pernyataannya di sebuah acara televisi swasta pada Selasa 10 April 2018 lalu. Saat itu, dia menyebut bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya