Kasus 'kitab suci fiksi', pelapor Rocky Gerung bawa bukti KBBI
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa pelapor Rocky Gerung, Permadi Arya alias Abu Janda. Permadi membawa barang bukti berupa makna kitab suci dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring.
Permadi mengatakan dirinya juga diminta untuk membawa tayangan resmi program ILC saat Rocky Gerung memaparkan penjelasan yang menyebut 'kitab suci itu fiksi'. Dia membawanya dalam sebuah flashdisk juga membawa pengertian kitab suci dalam KBBI.
"Kita bawa bukti. Ini kita bikin laporan suruh siapkan flashdisk channel resmi ILC TV One di Youtube. Kita juga sudah print juga untuk polisi yang baik hati," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Permadi mengatakan dalam makna di KBBI jelas kitab suci dalam bahasa Indonesia merujuk kepada kitab suci umat beragama. Menurutnya, dosen filsafat Universitas Indonesia itu tidak mengelak dari sangkaan melakukan ujaran kebencian.
"Terlapor enggak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil dan lain-lain. Tetapi dia mengatakan 'saya kan enggak spesifik nyebut agamanya apa', enggak bisa. Karena dia pakai bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai Inggris atau Prancis," jelasnya.
Permadi menambahkan selain dirinya, juga ada dua orang lainnya yang melaporkan Rocky. Rencananya, penyidik juga akan memeriksa Ketua Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor.
"Saya lagi bikin laporan sama Jack Lapian dari umat Kristen, dan Ferdian dari umat Budha tetapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir. Hari ini saya dulu. Mungkin mereka besok," kata dia.
Sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian. Dia dalam program TV ILC TV One, bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', menyebut bahwa kita suci adalah fiksi. Rocky disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya