LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA Vonis Bebas Advokat Lucas, KPK Sebut Melukai Keadilan Masyarakat

Pihak KPK masih belum mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PK yang memutus bebas Lucas. KPK masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.

2021-04-08 16:51:16
Suap PN Jakpus
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Lucas, terpidana kasus merintangi penyidikan KPK. Menurut KPK, vonis PK yang membebaskan Lucas sangat melukai keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).

Ali menyebut pihak KPK masih belum mengetahui pertimbangan Majelis Hakim PK yang memutus bebas Lucas. Ali menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut.

Advertisement

"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata Ali.

Ali menegaskan, dalam menjerat seseorang hingga mengantarnya ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup. Apalagi, dalam putusan pengadilan hingga tingkat kasasi, hakim menyatakan Lucas terbukti bersalah.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat kasasi di MA pun, dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Ali.

Advertisement

Meski demikian, Ali menyatakan KPK menghormati putusan Majelis Hakim PK MA. Namun, Ali menyarankan, dengan banyaknya permohonan PK yang diajukan terpidana bisa menjadi pengingat atas keseriusan MA secara dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," kata Ali.

Diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.

"Amar putusan, Kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Kamis (8/4/2021).

Perkara PK Lucas teregistrasi dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.

Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres.

Meski demikian, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan amar putusan MA itu. Dia meminta kliennya dibebaskan.

"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Kami akan bersurat ke KPK, agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," kata Aldres.

Dalam memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas juga meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Lucas sendiri divonis bersalah dan terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.

Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.

Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian Lucas mengajukan banding dan vonisnya dipotong Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun penjara.

Selain memotong hukuman Lucas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.

Merasa tak bersalah, Lucas mengajukan kasasi dan divonisnya kembali dipotong menjadi 3 tahun oleh MA. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK dan dikabulkan kembali oleh MA.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
ICW: Putusan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kekuasaan Kehakiman
PK Dikabulkan MA, Advokat Lucas Terpidana Kasus Merintangi Penyidikan Bebas
Kirim Rp2,4 M ke Rohadi, Pengusaha Sebut Hanya Duit Cuma-Cuma Tak Terkait Perkara
Saksi Tirukan Ucapan Rohadi 'Oke, Saya Bisa Urus Ini Minta Uang Rp350 Juta'
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Ajukan Justice Collaborator
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.