ICW: Putusan PK Advokat Lucas Menambah Catatan Kelam Lembaga Kekuasaan Kehakiman
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) diajukan advokat Lucas. Terpidana kasus merintangi penyidikan perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan kliennya Eddy Sindoro.
Anggapan itu setelah ICW melihat MA memotong hukuman penjara Lucas menjadi 3 tahun penjara. Lucas sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Lucas kemudian mendapat pengurangan hukuman menjadi 5 tahun setelah banding diajukannya dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Lucas lalu mengajukan kasasi yang dikabulkan MA hingga hukuman diterimanya menjadi 3 tahun penjara.
"Putusan PK ini sekaligus menambah catatan kelam lembaga kekuasaan kehakiman tatkala menyidangkan perkara korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (8/4).
ICW mencatat sejak tahun 2005, MA selalu menjatuhkan vonis ringan kepada para komplotan koruptor. Terakhir, pada tahun 2020, ICW mencatat rata-rata hukuman yang dikenakan kepada koruptor hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
"Terakhir, selain Presiden dan DPR yang selalu menjadi biang kerok pelemahan pemberantasan korupsi, pada kenyataannya, pengadilan juga menjalani praktik serupa. Jadi, lengkap sudah, seluruh cabang kekuasaan menolak memperkuat agenda pemberantasan korupsi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) diajukan Lucas, pengacara yang terjerat kasus merintangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.
"Amar putusan, Kabul," demikian dikutip dari situs kepaniteraan MA, Kamis (8/4/2021).
Perkara PK Lucas teregistrasi dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021. Vonis itu diketok pada Rabu, 7 April 2021 kemarin. Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini yakni Salman Luthan dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu membenarkan putusan tersebut. Hanya saja, tim penasihat hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
"Seharusnya bebas. Cuma kami masih menunggu petikan resmi," kata Aldres.
Meski demikian, dia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjalankan amar putusan MA itu. Dia meminta kliennya dibebaskan.
"Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan. Kami akan bersurat ke KPK, agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," kata Aldres.
Dalam memori PK-nya, Lucas meminta agar Majelis Hakim PK menyatakan dirinya tak terlibat tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Lucas juga meminta nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan serta direhabilitasi. Ia juga meminta agar segera dikeluarkan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan PK tersebut.
"Kami masih cek dulu," ujar Ali.
Lucas sendiri divonis bersalah dan terbukti merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat Eddy Sindoro. Lucas terbukti menyarankan Eddy agar tidak menyerahkan diri kepada KPK serta mengubah status WNI dan paspornya.
Saat itu, Eddy sedang dideportasi dari Malaysia, bersama anaknya Michael Sindoro dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Ketiganya menumpang pesawat AirAsia saat dideportasi dari Malaysia karena Eddy menggunakan paspor palsu.
Pada pengadilan tingkat pertama, Lucas divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kemudian Lucas mengajukan banding dan vonisnya dipotong Pengadilan Tinggi DKI menjadi 5 tahun penjara.
Selain memotong hukuman Lucas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
Merasa tak bersalah, Lucas mengajukan kasasi dan divonisnya kembali dipotong menjadi 3 tahun oleh MA. Hingga akhirnya Lucas dan tim penasihat hukum mengajukan PK dan dikabulkan kembali oleh MA.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaIndonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar pejabat mantan narapidana kasus korupsi, yang kini kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya