LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

MA keluarkan kebijakan baru tentang susunan format Kasasi

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyusunan format (template) putusan kasasi. Kebijakan ini tertulis pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.

2018-01-12 14:52:15
mahkamah agung
Advertisement

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penyusunan format (template) putusan kasasi. Kebijakan ini tertulis pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.

"Template ini mempercepat proses minutasi, yang berbulan-bulan, karena sekarang konvensional jumlah halamannya bisa sampai ribuan, kalau ribuan halaman saja ngetiknya berapa lama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di kantornya, Jakarta Pusat, (12/1).

Minutasi sendiri adalah pemberkasan perkara yang sudah diputus, baik yang telah atau belum berketetapan hukum tetap. Susunan format baru diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.

Advertisement

Misalnya, kata Abdullah, bila seseorang mengajukan sampai tingkat kasasi akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya. Sehingga lembaran berupa dakwaan, keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli, maupun jawaban-jawaban tidak lagi dimuat ulang dalam template baru.

"Dengan adanya putusan template dakwaan tidak diulang lagi, keterangan saksi tidak diulang lagi, tetapi sebagaimana putusan merujuk pada putusan tingkat pertama. Maka barang bukti, bukti surat, pendapat ahli akan lebih efisien," terang Abdullah.

Lanjutnya, Abdullah menjelaskan berkas perkara di tingkat praperadilan dan banding harus lengkap. Sebab, bila tidak akan terkendala di tingkat Kasasi.

Advertisement

"Putusan tingkat pertama harus sempurna dan lengkap, kalau tidak lengkap akan menjadi masalah di tingkat kasasi," imbuhnya.

Peraturan template ini tengah disosialisikan di tiap kamar bagian Mahkamah Agung. Maka, di tahun 2018 ini MA menginstruksikan peradilan menggunakan format baru tersebut.

"Sekarang lagi sosialisasi, semua kamar lagi sosialisasi, kamar pidana, kamar perdata juga sosialisasi. Karena Perma ini ditandatangani Desember 2017, otomatis berlaku 2018. Semua perkara yang diputuskan Januari 2018, maka akan ditemplate sesuai Perma tahun 2017," tuturnya.

Lebih lanjut, kebijakan baru ini juga akan disosialisasikan MA secara eksternal. Jadi seluruh lembaga terutama yang sering menerima aduan harus mengetahui Perma baru ini.

"Terutama KY, KPK, Ombudsman RI ini lembaga-lembaga yang menerima pengaduan, sehingga yang dilakukan MA sudah dikomunikasikan. Tujuannnya mempercepat minutasi, untuk menuntaskan masalah masyarakat yang mencari keadilan," tutupnya.

Baca juga:
Sudah lulus seleksi, 15 calon hakim pilih mundur karena tak diizinkan orangtua
Dibina MA, 1.577 calon hakim diharapkan memiliki integritas tinggi
Usai putusan MA, Jalan Sudirman dan MH Thamrin diprediksi semrawut
Usai batalkan pembatasan motor, MA dinilai perburuk citra transportasi Jakarta
Pembentukan Holding BUMN Tambang akan digugat ke Mahkamah Agung

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.